Kejari Siantar Umumkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Ringroad Tapi Belum Ditahan, Ada Apa ? — poskota.net
instagram youtube
logo

Kejari Siantar Umumkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Ringroad Tapi Belum Ditahan, Ada Apa ?

Rabu, 30 November 2022 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Robin Silaban

Pematang siantar // Poskota.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang siantar mengumumkan tiga orang tersangaka kasus korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gorong gorong Galvanis di outer Ringroad kelurahan Bah Kapul kecamatan Siantar Sitalasari. Namun ketiga tersangka masi belum ditahan.

Kepala Kejaksaan pematang siantar Jurist Pricesely Sitepu mengatakan para tersangka melakukan kesalahan dengan mengurangi volume serta kualitas proyek dari yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pada tanggal 15 Nopember 2022 kita telah menetapakan tersangka nerkait surat perintah penyidikan berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi galian, penimbunan pasir dan batu pada STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 outer Ringroad yang dikerjakan oleh PUPR” paparnya, Selasa (29/11/22)

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Jhonson Tambunan selaku Plt Kadis PUPR dimasa itu, Pramudya Panjaitan selaku PPK pada dinas PUPR dan Berman simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugra Multi Karya ( PT SAMK)

Untuk kerugian negara sesuai hasil audit auditor BPKP senilai 2,9 Miliyar.

Jurist melanjtkan, sepanjang tahapan dalam penyelidikan 37 orang saksi telah dalam proyek senilai 10 Miliyar dari APBD tahun 2018.

Tetapi anehnya, Saat di tanyai mengapa ketiga orang tersangka tersebut belum ditahan Jurist mengatakan masih memiliki pertimbangan tertentu tanpa menjelaskan dengan detail.

” Untuk penahanan ada hal yang menjadi pertimbangan, kalau dalam alasan subjeptik sebagaimana dalam alasan subjektif bahwa ancaman yang dipersangkakan dalam pasal 2 UU Tipikor dan pasal 3 UU Tipikor mencapai 20 tahun. Disini tim sudah melihat hal hal subjektif apa ketiga orang tersangka ini akan lari atau menghalang halangi penyidikan. Ini merupakan dari penyidik” ujarnya

Berita Terkait

Kejari Taput Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Internet Berbiaya Miliaran Rupiah di Diskominfo Taput.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 08:53 WIB

Gelar Raker Dengan OPD, Komisi C Tekankan Program Skala Prioritas

Minggu, 14 September 2025 - 05:38 WIB

Tiga Elemen Bakti Sosial Pewarna Indonesia, CWCC, dan Bikers Lion : Gelar Bakti Sosial di Rumah Anugrah Tangerang

Jumat, 12 September 2025 - 11:02 WIB

Bahas Rencana Kerja 2026 Komisi A dan OPD Duduk Bareng ,Berikut Penuturan Edi Masturo

Kamis, 11 September 2025 - 21:51 WIB

Aktivis Pertanyakan Peraturan Gubernur Banten Hingga Bukti Peraturan Bupati Tangerang Sudah Dicabut

Selasa, 9 September 2025 - 20:23 WIB

Akibat Tak Viral, Kasus Penganiayaan Mandek Dua Tahun Kompolnas Angkat Bicara

Senin, 8 September 2025 - 17:40 WIB

No Viral No Justice, Kasus Penganiayaan Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Masa Harus Viral Baru di Proses.

Sabtu, 6 September 2025 - 12:18 WIB

Tidak Hanya Bicara Gizi,Politisi Gerindra Sebut Program MBG Ciptakan Lapangan Kerja

Kamis, 4 September 2025 - 17:52 WIB

Kantah Depok Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik,Berikut Harapannya

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Evaluasi Besar PDAM Tirta Benteng Terkait Kebocoran Pipa 1000 MM

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:57 WIB

Berita Daerah

Gelar Raker Dengan OPD, Komisi C Tekankan Program Skala Prioritas

Minggu, 14 Sep 2025 - 08:53 WIB