Kejari Siantar Umumkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Ringroad Tapi Belum Ditahan, Ada Apa ? — poskota.net
instagram youtube
logo

Kejari Siantar Umumkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Ringroad Tapi Belum Ditahan, Ada Apa ?

Rabu, 30 November 2022 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Robin Silaban

Pematang siantar // Poskota.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang siantar mengumumkan tiga orang tersangaka kasus korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Gorong gorong Galvanis di outer Ringroad kelurahan Bah Kapul kecamatan Siantar Sitalasari. Namun ketiga tersangka masi belum ditahan.

Kepala Kejaksaan pematang siantar Jurist Pricesely Sitepu mengatakan para tersangka melakukan kesalahan dengan mengurangi volume serta kualitas proyek dari yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pada tanggal 15 Nopember 2022 kita telah menetapakan tersangka nerkait surat perintah penyidikan berkenaan dengan dugaan korupsi dalam pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan yang meliputi galian, penimbunan pasir dan batu pada STA 09+310 sampai dengan STA 10+150 outer Ringroad yang dikerjakan oleh PUPR” paparnya, Selasa (29/11/22)

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Jhonson Tambunan selaku Plt Kadis PUPR dimasa itu, Pramudya Panjaitan selaku PPK pada dinas PUPR dan Berman simanjuntak selaku Direktur PT Surya Anugra Multi Karya ( PT SAMK)

Untuk kerugian negara sesuai hasil audit auditor BPKP senilai 2,9 Miliyar.

Jurist melanjtkan, sepanjang tahapan dalam penyelidikan 37 orang saksi telah dalam proyek senilai 10 Miliyar dari APBD tahun 2018.

Tetapi anehnya, Saat di tanyai mengapa ketiga orang tersangka tersebut belum ditahan Jurist mengatakan masih memiliki pertimbangan tertentu tanpa menjelaskan dengan detail.

” Untuk penahanan ada hal yang menjadi pertimbangan, kalau dalam alasan subjeptik sebagaimana dalam alasan subjektif bahwa ancaman yang dipersangkakan dalam pasal 2 UU Tipikor dan pasal 3 UU Tipikor mencapai 20 tahun. Disini tim sudah melihat hal hal subjektif apa ketiga orang tersangka ini akan lari atau menghalang halangi penyidikan. Ini merupakan dari penyidik” ujarnya

Berita Terkait

Kejari Taput Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Internet Berbiaya Miliaran Rupiah di Diskominfo Taput.
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:20 WIB

Kabupaten Ciamis Dapat Penghargaan Dari Baznas RI Sebagai Zakat Terbaik Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 18:14 WIB

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Juni 2025 - 14:08 WIB

Feby Yuliasari Siswi MTS Janggala Raih Juara II Pencak Silat Tingkat Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:13 WIB

Hujan Deras Pawai Akbar 1 Muharam di Pendopo Ciamis Tak Jadi Penghalang

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Klarifikasi Berita Viral Andi Tatang, BPN Beberkan Beberapa Fakta

Selasa, 1 Jul 2025 - 14:02 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB

Berita Ciamis

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Jun 2025 - 18:14 WIB