Kurun Waktu  Januari - Desember 2022 KPPBC TMP C Siantar Melakukan 139 Penindakan Barang Kena Cukai — poskota.net
instagram youtube
logo

Kurun Waktu  Januari – Desember 2022 KPPBC TMP C Siantar Melakukan 139 Penindakan Barang Kena Cukai

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Robin Silaban

Barang kena cukai yang ditindak adalah rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai

Poskota.net// Pematang siantar – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya dibidang pengawasan dalam periode januari s.d desember 2022 telah melakukan 139 penindakan atas barang kena cukai ilegal yang beredar di masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reli Turnip kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai mengatakan, barang kena cukai yang ditindak adalah rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.

Sementara jumlah Barang hasil penindakan adalah 1.173.804 (satu juta seratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus empat) batang rokok ilegal dan 91.75 liter minuman alkohol ilegal, perkiraan nilai barang Rp.664.129.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang kena cukai ilegal ini berkisar Rp.1.478.485.260,-

“Pada bulan juni 2022 Bea Cukai Pematangsiantar melakukan penyidikan atas sebuah perkara dibidang cukai dengan barang bukti sebanyak 790.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri Simalungun dan 2 orang terdakawa divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp.1.682.700.000 subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan” Papar Reli

“KPPBC TMP C Pematangsiantar memiliki wilayah pengawasan yang sangat luas mencakup 1 kota dan 6 kabupatem, yaitu Kota Pematangsiantar, Kab.Simalungun, Kab.Karo, Kab.Toba, Kab.Samosir, Kab.Dairi dan Kab.Phakpak Barat” sebutnya lagi

Berita Terkait

IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI
Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba
DPRD Kota Depok Gelar Sidang Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.
Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan
Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.
Gawat Pakar Temukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Pontensi Ledakan,Simak Penjelasannya
Heboh, Tanah di Depan Rumah Warga Muncul Asap dan Berbau Belerang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:58 WIB

IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:50 WIB

Gawat Pakar Temukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Pontensi Ledakan,Simak Penjelasannya

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:15 WIB

Heboh, Tanah di Depan Rumah Warga Muncul Asap dan Berbau Belerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Calon Ketua ILUNI UI Gelar Soft Launching Program Family and Child Center

Berita Terbaru

Berita Daerah

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agu 2025 - 14:56 WIB