Lahan Bersertifikat, Pemkot Tangsel Larang Dirikan Bangunan " Ada Apa" ?? — poskota.net
instagram youtube
logo

Lahan Bersertifikat, Pemkot Tangsel Larang Dirikan Bangunan ” Ada Apa” ??

Sabtu, 7 Januari 2023 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Tim

Tangsel | poskota.net– Lahan seluas 12.650 m2 di Rempoa , Ciputat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang di katakan warga milik PT Hana Kreasi Persada tidak bisa mendirikan bangunan oleh Pemkot Tangsel, ada apa ?

Menurut warga setempat lahan tersebut memang milik dari PT Hana Kreasi Persada, sebab telah memiliki setifikat. Tapi saat untuk mengurus ijin bangunan, tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat. Sehingga tanah yang seluas 12.650 m2  tersebut tidak bisa di manfaatkan oleh pemilik tanah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita heran, kok Pemkot Tangsel tidak mengeluarkan ijin, setahu kami PT Hana Kreasi Persada sudah mengantongi pemilikan tanah lengkap,” kata seorang warga yang tidak ingin namanya di publikasikan, kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Ditambahkan pria yang berumur 50 tahun ini, warga sangat mendukung apabila lahan tersebut difungsikan atau bisa dibangun bangunan seperti rumah. Tujuannya agar lahan tersebut tidak kosong karena kalau tidak diurus makanya terlihat seram. Sehingga warga berharap agar lahan tersebut dibangun perumahan.

“Kalau di bangun perumahan desa ini bisa menjadi ramai sehingga tidak terlihat kumuh dan seram,” terangnya.

Sementara warga lainnya menuturkan asal usul tanah SHGB No. 0340/ Rempoa yang dimiliki PT Hana Kreasi Persada berasal dari sertifikat Hak Milik No. 479/ Rempoa a.n Ny Darnelis yang di terbitkan oleh kantor agrari Indonesia yang sekarang menjadi Badan pertanahan Nasional pada tahun 1974.

“Setahu saya PT Hana Kreasi Persada pemilik ketiga terhadap bidang tanah tersebut sejak tahun 2038,” sebut warga setempat.

Sebagai warga setempat saya mendengar bahwa tanah jadi bermasalah meski sertifikat dan surat lainnya lengkap, permasalahan tersebut muncul ketika Pemkot Tangsel merubah RTRW Kabupaten Tangerang tahun 2008 -2010 mengubah peruntukan tanah yang sebelumnya pemukiman menjadi Situ.

“Saya dengar perubahan RTRW itu dilakukan oleh Pemkot Tangsel tahun 2011-2031,” paparnya.

Atas dasar tersebut PT Hana Kreasi Persada mengirimkan surat ke Pemkot Tangsel yang berisikan agar mengubah peruntukan tanah dari warna biru (situ) menjadi warna kuning (perumahan). Permohonan tersebut dilakukan berdasarkan PN no.13/PdT.G/2010/PN.SRG dan putusan Pengadilan tinggi No.13/ PDT/ 2012 / PT.BTN yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan surat Keputusan Gubernur Banten No. 953/Kep.438-Huk/2016 tentang Penghapusan Situ Kayu Atap dari Daftar Barang Milik Daerah Provinsi Banten

“Pernah saya dengar PT Hana Kreasi Persada sudah berapa kali mengirim surat ke Pemkot Tangsel tapi tidak pernah sekalipun membalas, dasar itu PT Hana Kreasi Persada mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil terhadap perda Tangsel No 15 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tangsel tahun 2011-2031,” ungkapnya.

Sedangkan ibu 4 anak yang juga warga setempat menyebutkan terkesan Pemkot Tangsel sangat memaksakan kehendak hanya ingin memberikan warna biru khusus pada tanah aquo pada RTRW milik PT Hana Kreasi Persada. Terbukti sampai dengan saat ini, sudah lebih 12 tahun pemerintahan Tangsel, tidak ada sedikitpun tanda-tanda atau usaha Pemkot Tangsel untuk menjadikan tanah Aquo sebagai situ.

“Hingga saat ini tanah Aquo ditanami pohon-pohon tidak ada genangan air apalagi Situ hanya terlihat sepanjang lahan tanah tersebut hanya dikelilingi pagar pembatas yang mempunyai IMB,” pungkasnya

Ditambahkannya dengan tidak diberikan ijin atas lahan tanah milik PT Hana Kreasi Persada ini membuat warga bertanya bagaimana kinerja dari Pemkot Tangsel. Seharusnya sebagai pemerintah tidak ada dasar untuk melarang pembangunan ditanah milik PT Hana Kreasi Persada yang memiliki setifikat dan surat lengkap.

“Hal ini saya kira sangat merugikan PT Hana Kreasi Persada sebagai pemilik tanah yang sah,” tandasnya.

Berita Terkait

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.
Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan
Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.
Gawat Pakar Temukan Kandungan Zat Kimia Berbahaya dan Pontensi Ledakan,Simak Penjelasannya
Heboh, Tanah di Depan Rumah Warga Muncul Asap dan Berbau Belerang
Calon Ketua ILUNI UI Gelar Soft Launching Program Family and Child Center
Luncurkan Program Child and Family Center,Berikut Harapan dari Alumni UI
PEWARNA PD Banten Gelar Audiensi ke STISNU Nusantara Tangerang: Dorong Sinergi Media dan Pendidikan untuk Perdamaian
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Tanggap Cepat Atasi Kebakaran Rumah, Kerugian Rp 5 Juta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:12 WIB

*Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 Putaran ke-3 Resmi Ditutup di Simalungun: Aldio Oeken dan Respati Adhi Raih Juara Pertama*

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Pergantian Pin PLN di 1000 Dolog Kabupaten Simalungun: Dampak Sementara Pemadaman Listrik di Daerah Sekitar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Raih Prestasi Besar, Amankan 19 Bungkus Sabu 51,75 Gram Plus Lima Barang Bukti Pendukung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Pelatihan Kepala Sekolah untuk Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pendidikan di Kabupaten Simalungun

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:52 WIB

*Tingkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengembang Iman Pegawai, Pemkab Simalungun Gelar Ibadah Bersama*

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:38 WIB

# Kinerja Polsek Jajaran Polres Simalungun Cemerlang Jaga Kamtibmas, Polsek Tanah Jawa Wujudkan Polri Untuk Rakyat Melalui Jumat Berkah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:03 WIB

Bimtek BUMNag Dari 4 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Komitmen Kejari Ciamis Tangani Kasus Pelecehan Seksual FH

Kamis, 14 Agu 2025 - 19:48 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Kamis, 14 Agu 2025 - 18:17 WIB

Berita Ciamis

Bupati Ciamis Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Perubahan APBD 2025

Kamis, 14 Agu 2025 - 17:50 WIB