Kabid Humas Polda Sumut Didampingi Kapolresta Deli Serdang, Pimpin Konferensi Pers Terkait Aksi Tawuran Yang Mengakibatkan Korban Meninggal dunia — poskota.net
instagram youtube
logo

Kabid Humas Polda Sumut Didampingi Kapolresta Deli Serdang, Pimpin Konferensi Pers Terkait Aksi Tawuran Yang Mengakibatkan Korban Meninggal dunia

Jumat, 17 Februari 2023 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). “Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama

Laporan : Sutan Nasution

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK MH didampingi Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, Pimpin Giat Konferensi Pers terkait Aksi Tawuran Yang Mengakibatkan Korban Meninggal dunia. Rabu (15/2/2023)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun Peristiwa tawuran antar warga yang menewaskan Korban an. Arifin alias Ifin (25) warga Gang Bersama, Dusun II, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Senin, (13/2/2023) sekira pukul 02.00 wib lalu, Polresta Deli Serdang menetapkan 5 tersangka atas tewas korban.

Turut Hadir dalam giat Konferensi Pers tersebut, Wakapolretsa Deli Serdang AKBP Agus S, SIK, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri Cahayadi SIK. MH, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit, Kasi Humas AKP AKP Kerisman Karo Sekali SH, dan Kasi Propam AKP Natanail.Sitepu, MH,

Dalam paparannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH menjelaskan,” kelima tersangka adalah ADM alias Bebek (16), Dian Ali Wardana alias Tompel (18), FMA alias Gedek (16) MM aliaa Maksum (16) dan OF alias Ojek (16). “Dari kelima tersangka, ADM alias Bebek merupakan pelaku utama,” terangnya

Dalam uraiannya, Kapolresta menjelaskan motif peristiwa perkelahian di Gang Langgar, Dusun II, Desa Dalu X A, Kec. Tanjung Morawa adalah akibat dendam saling ejek melalui media sosial (medsos) antar kelompok remaja. “Kejadiannya bermula adanya saling ejek story dalam medsos antara kelompok remaja korban dengan kelompok remaja pelaku,” tuturnya

“Kelima tersangka dijerat pasal 338 subsidair pasal 170 juncto pasal 55, 56 subsidair pasal 351 ayat (3) subsidair pasal 358 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara,” jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIK. MH, sembari menambahkan jika Polresta Deli Serdang tdk akan mundur untuk menindak tegas siapa saja yang terlibat mengganggu keamanan ketertiban masyarakat di wilkumnya.

Kegiatan Konferensi Pers kemudian ditutup dengan Permohonan maaf dari Kelompok Remaja yang tidak memenuhi unsur pidana dan dikembalikan kepada org tua.

Berita Terkait

Bersama Aparatur Desa, Polsek Pakuhaji Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Nelayan
Polsek Tanah Jawa Wujudkan Polri Dekat dengan Rakyat, Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Tanah Jawa Sukses Ciptakan Kamtibmas Kondusif Melalui Blue Light Patrol, Nol Kejahatan Jalanan dan Pelanggaran Lalu Lintas
Polsek Panjalu Polres Ciamis Meringkus Penadah Hasil Pencurian Ranmor di Ciomas
AKBP Marganda Aritonang Perkuat Soliditas Organisasi Melalui Acara Pisah Sambut Pejabat Strategis
Polres Simalungun Tingkatkan Kinerja Kamtibmas Melalui Serah Terima Jabatan Strategis 8 Pejabat
Dua Motor dan Satu Mobil Curian Diamankan, Kapolsek: Tak Ada Ruang untuk Pelaku
Polres Simalungun Berkomitmen Wujudkan Generasi Sehat: Groundbreaking SPPG untuk 3.063 Pelajar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Progres Pembangunan Kantor Pangulu Nagori Negeri Dolog Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:31 WIB

*Meriahkan HUT RI ke-80, Bupati Simalungun Lepas Seribu Peserta Lomba Lari 10K, 5K, dan 3K*

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:22 WIB

Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun Tanggap Cepat Atasi Kebakaran Rumah, Kerugian Rp 5 Juta

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:12 WIB

*Kejuaraan Internasional FIA APRC 2025 Putaran ke-3 Resmi Ditutup di Simalungun: Aldio Oeken dan Respati Adhi Raih Juara Pertama*

Minggu, 10 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Pergantian Pin PLN di 1000 Dolog Kabupaten Simalungun: Dampak Sementara Pemadaman Listrik di Daerah Sekitar

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Raih Prestasi Besar, Amankan 19 Bungkus Sabu 51,75 Gram Plus Lima Barang Bukti Pendukung

Jumat, 8 Agustus 2025 - 17:20 WIB

Pelatihan Kepala Sekolah untuk Pembangunan Berkelanjutan Dalam Pendidikan di Kabupaten Simalungun

Jumat, 8 Agustus 2025 - 15:52 WIB

*Tingkatkan Kualitas Pembinaan dan Pengembang Iman Pegawai, Pemkab Simalungun Gelar Ibadah Bersama*

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Annversary Ke-1 Media Online KisiKisi, Co,Id Adakan Santunan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 10:57 WIB