LKBH Sumatera akan Gandeng Komnas PA :  Kawal Ketat Kasus Dugaan Pencabulan Camat Pinang Sori Tapteng  — poskota.net
instagram youtube
logo

LKBH Sumatera akan Gandeng Komnas PA :  Kawal Ketat Kasus Dugaan Pencabulan Camat Pinang Sori Tapteng 

Senin, 22 Mei 2023 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbuatan terduga pelaku ini murni pelanggaran tindak pidana pencabulan  dan bukan ada kepentingan tertentu

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Sumatera yang dipimpin Parlaungan Silalahi, SH selaku Penasehat Hukum KSD selaku korban pencabulan yang diduga dilakukan Camat Pinang Sori, BAH.M.SE,M.AP dan kasusnya kini sudah viral dan saat ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah sesuai nomor surat tanda Penerimaan laporan Polisi nomor :STPL/177/V/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tertanggal 19 Mei 2023, LKBH Sumatera  akan mengandeng Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk mengawal proses hukumnya, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi, SH kepada Wartawan Poskota.net pada Minggu (21/5/2023) dikediamannya di Pandan.

Dengan angkat bicaranya Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terhadap kasus dugaan pencabulan oleh terduga Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP terhadap siswi SMK berinisial KSD siswi yang Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Kantor Camat Pinang Sori, sudah sepatutnya Polres Tapteng segera memanggil dan memeriksa Camat Pinang Sori agar kasus ini tidak berlama-lama penanganan kasusnya,

Karena kita kwatir ada oknum dan kelompok organisasi akan mengintervensi kinerja Polres Tapteng untuk berupaya agar kasus ini tidak ditindaklanjuti”, kata Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, SH.

Parlaungan Silalahi menegaskan perbuatan terduga pelaku ini murni pelanggaran tindak pidana pencabulan  dan bukan ada kepentingan tertentu, karena oknum Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP diduga telah melakukan perbuatan percabulan secara berulang diruang kerjanya sesuai penjelasan korban disaat dimintai penyidik Polres Tapteng dan itu sudah perbuatan luar biasa atau extraordinary crime.

“Saya menyakini sesuai perbuatan oknum Camat Pinang Sori pelaku pencabulan bakal diancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, ” Ungkapnya.

Ketua LKBH Sumatera itu berharap agar kasus ini benar- benar serius ditangani Polres Tapteng dan jangan mau di intervensi pihak manapun untuk dihentikan penyidikannya dan kasus ini agar ditangani dengan luar biasa dengan cepat, tepat dan berkeadilan, harap Parlaungan.

Parlaungan menambahkan, selaku penasehat hukum dari KSD akan bekerjasama dengan Komnas PA yang  akan melakukan pendampingan hukum dengan tim Advokasi Terpadu Komnas PA, perbutan pelaku pencabulan perbuatan keji tersebut.

“Pihaknya akan memberikan pembelaan dan perlindungan kepada korban pencabulan demi kepentingan terbaik demi hukum berkeadilan dan kami akan terus memantau proses hukum atas perbuatan kejahatan luar biasa ini sampai mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” Pukasnya.

Parlaungan Silalahi menambahkan, korban percabulan yang diduga dilakukan Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP dan saat ini KSD mengalami trauma dan hingga kini belum dapat bicara, karena dihantui rasa ketakutan atas trauma percabulan yang kuat diduga dilakukan oknum Camat Pinang Sori dan hingga saat ini korban tidak pernah lagi berangkat kesekolah akibat kasus tersebut.

Parlaungan Silalahi kecam perbuatan cabul camat Pinang Sori terhadap Siswi PKL hingga trauma

Sementara sesuai rilis Pers Komnas PA yang disampaikan Arist Merdeka Sirait yang dimintai tanggapannya oleh Wartawan atas perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan seorang Camat Pinang Sori  Tapanuli Tengah, BAH.M, SE.M.AP terhadap seorang putri remaja  siswi kelas II SMK di Pinang Sori, yang sedang Kerja Praktek Kerja  Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinang Sori.

Mendapat atensi dari Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

Dalam rilisnya, Arist Merdeka Sirait mengatakan, bila BM oknum Camat Pinang Sori itu terbukti bersalah  melakukan serangan seksual terhadap korban melalui pendekatan bujuk rayu  tipu muslihat, janji-janji dan tipu muslihat, Polres Tapteng jangan ragu-ragu menjerat pelaku dengan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan tentang perubahan kedua atas UU RI No. 24 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Oleh karenanya jangan coba-coba melakukan kejahatan seksual kepada siapapun, sebab hukuman, dan sanksi pdana dan sanksi sosialnya berat sekali, bahkan jika pelaku terdapat bukti melakukan serangan seksual berulang,

“Pelaku dapat dikebiri dengan suntik kimia”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak  dalam keterangan persnya yang dikirimkan melalui WA kepada sejumlah media di Jakarta dan diluar Jakarta pada Sabtu ( 20/05/2023)

Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan dalam keterangan persnya, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah, rumah  sosial anak, kejadian ini menjadi momentum menggerakkan Bupati dan Walikota mendeklarasikan Gerakan Perlindungan Anak berbasis Keluarga dan Komunitas sebagai upaya bersama memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap anak di Tapanuli Tengah, tutup Arist Merdeka Sirait.

Hingga berita ini diberitakan, Camat Pinang Sori, BAH.M, SE.M.AP yang dikonfirmasi awak media melalui nomor Whatsapp 0812xxxx6966 tidak menjawab dan memblokir nomor awak media ini.

Berita Terkait

Diduga Langgar K3, Proyek Wisma Haji Cipondoh Harus Distop
Semangat Merdeka di Alam Terbuka, Camplis 2025 KJK Tangerang Raya Sukses Digelar
Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 18:40 WIB

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 September 2025 - 11:51 WIB

HUT KOOD 25 Hadirkan Nuansa Budaya Depok Asli,Mulai dari Tari-tarian Hingga Kontes Batu Akik

Jumat, 26 September 2025 - 23:47 WIB

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Kamis, 25 September 2025 - 19:09 WIB

Usai RDP, BK DPRD Pastikan Proses Etik Tetap Berjalan

Kamis, 25 September 2025 - 18:26 WIB

MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur

Kamis, 25 September 2025 - 15:18 WIB

DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top

Rabu, 24 September 2025 - 18:22 WIB

BPN Depok Gelar Upacara HANTARU 2025, Budi Jaya : Alhamdulillah Target 850 Sertifikat Sudah Selesai

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Menjenguk Kader Banser di RSUD, Ardo turut menyuarakan keadilan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:40 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

JR Saragih Lantik Pengurus HSGBP Kabupaten Simalungun dan Pengurus 30 Kecamatan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:26 WIB