Saat hendak dilakukan pemeriksaan pria itu langsung melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Sidamanik
Laporan : Robin Silaban
Simalungun,Poskota.net – Bayu Isna Irsani(25) warga Wonorejo, Desa Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun pemilik Narkoba jenis sabu sabu dengan berat bruto 3,87 gram terduga sebagai bandar narkoba diamankan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun di jalan Emplasmen Sidamanik, kecamatan Sidamanik kabupaten Simalungun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Simalungun AKBP Ronal Sipayung melalui Kasat Narkoba memaparkan,
“Sat Narkoba Polres Simalungun telah menerima seorang laki-laki bernama Bayu Isna Irsani (25) yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus plastik klip transparan sebanyak 26 bungkus dengan berat bruto 3,87 gram dan uang sebanyak 340.000. juga satu unit handpone dan 1 buku notes kecil.
Penangkapan sendiri dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun sering digunakan sebagai tempat penyala gunakan Narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Sidamanik IPDA Oloan Sijabat bersama beberapa personel sidamanik melakukan penyelidikan dilokasi dan melihat seorang laki-laki yang akhirnya diketahui bernama Bayu sedang berdiri seperti menunggu seseorang, saat hendak dilakukan pemeriksaan pria itu langsung melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Sidamanik, “tegas Kasat Narkoba.
Setelah dilakukan penangkapan, Bayu mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,87 gram adalah miliknya yang baru dibeli dari seorang Pria di Daerah Sidamanik dan akan dijualnya kembali di Jalan Emplasmen Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba memaparkan, Bayu dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, dan saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan Proses Hukum Selanjutnya, “tandas Kasat Narkoba.