Kasus penipuan perumahan BhuavanaVillage Regency babak akhir — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus penipuan perumahan BhuavanaVillage Regency babak akhir

Jumat, 18 Agustus 2023 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam putusannya, Jumat (18/8/2023), Ketua Majelis  vonis ketiga tersangka dengan hukuman yang berbeda. Vonis hukuman terberat, dialami Victor Wirawan 2 tahun penjara

Laporan : Erwin S,Sos

TANGERANG,poskota.net -Kasus penipuan berkedok bisnis properti perumahan komersial devloper Bhuvana Village Regency babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan tiga petinggi PT SIAP, developer perumahan fiktif, bersalah melakukan penipuan yang merugikan 20 konsumen yang jadi tahap pertama pelaporan. Nilai kerugian akibat penipuan tersebut mencapai 2,22 milyar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga terdakwa yang ‘divonis bersalah masing – masing yakni Victor Wirawan dan Bachtiar Azami (BA) dan Tan Robby Kenly (TRK). Dalam putusannya, Jumat (18/8/2023), Ketua Majelis  vonis ketiga tersangka dengan hukuman yang berbeda. Vonis hukuman terberat, dialami Victor Wirawan 2 tahun penjara

“Untuk terdakwa Bachtiar dan Robby masing-masing 4 bulan penjara,” ujar Pengacara Victor Franto Bitmen Pardede saat dijumpai di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/8/2023).

Franto Pardede mengatakan hal yang memberatkan kliennya Victor adalah dirinya tidak mengembalikan uang konsumen saat persidangan. Sementara hal yang meringankan Victor Wirawan diluar pengadilan ini, dirinya sudah mengembalikan uang konsumen.

“Sementara terdakwa lainnya Bachtiar dan Robby yang meringankan mereka telah mengembalikan uang konsumen saat persidangan,” tambahnya.

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo Pasal 55, Pasal 139 Jo Pasal 156, Pasal 145 Jo Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4.

Kronologis Penipuan Tersangka

Developer BHUVANA VILAGE Regency yang memanfaatkan konsumen, untuk beli rumah atau pun kavling di tempat tersebut, dengan penawaran yang sangat bagus.

Dengan lokasi yang sangat strategis, Hanya dengan berjarak kurang lebih 100m dari stasiun cikasungka. Sehingga para konsumen sangat tertarik, karena dekat dengan stasiun ditambah dengan konsep yang sangat baik di tawarkan oleh pihak dari PT Sukses Indonesia Anugerah Property ( PT. SIAP).

Begitu juga dengan DP standart, namun menawarkan cara bayar dengan mudah. Karena pembayaran langsung ke developer tanpa BI Check-in. Sehingga konsumen diberi sangat mudah untuk mendapatkan perumahan yang komersil.

Namun pada akhirnya dari tahun 2016 sampai saat ini 2023 belum terealisasi, pada tahun 2019 ratusan konsumen pernah menggelar demo kepada pihak developer di kantor. Hasil demo konsumen tidak ada penyelesaian, pihak pengembang hanya mengatakan ada masalah di pihak internal mereka.

Penasaran alasan TERDAKWA para konsumen berusaha mencari data, mulai dari RT, Kelurahan hingga BPN. Saat itu BPN melakukan sidak bersama konsumen dan manajemen PT SIAP.

“Namun, PT SIAP hanya memiliki ijin prinsip yang sudah tidak berlaku lagi,  karena tanah yang dijanjikan tidak ada. Atas dasar itu, konsumen melaporkan ke polres ada juga yang melapor ke polda Metro Jaya,” papar Meyliana.

Direktur dan komisaris dari PT SUKSES INDONESIA ANUGERAH PROFERTY (SIAP) yang menginduk ke PT ANUGERAH KASIH INVESTAMA (AKI) yang berinisial VW, BA dan TB mereka saat ini sudah di nyatakan TERDAKWA.

“Putusan klien kami, 2 tahun penjara untuk melakukan banding masih kami pikir-pikir,” tandas ketiga pengacara terdakwa.

Berita Terkait

Peredaran Toko Obat Jenis G di Kabupaten Tangerang Makin Marak.
Belum Miliki Fire System Yang Memadai, BPN Berharap Dapat Hibah dari Pemkot Depok
Kenapa OPPO Sponsori BRI Super League? Ini Alasan Lengkap di Balik #LagaPenuhMomen!
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
Sekjen GNB Pusat Gelar Sosalisasi bahaya narkoba dan bullying dilingkungan sekolah
*212 Jamaah Haji Kabupaten Simalungun Tahun 2025 Tiba di Tanah Air Dalam Keadaan Sehat Walafiat*
Bentuk Kader Militan PKB Gelar Dikbar Panji Bangsa
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Tokoh Pasar Anyar Soroti Arah Kebijakan Pascarevitalisasi dan Harapan terhadap Direksi Baru

Jumat, 15 Agustus 2025 - 11:00 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Tekan Walikota Kota Tangerang Membuat Kebijakan Dalam Mendorong Pendapatan BUMD

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Agus Adrianto Wujudkan Kemerdekaan Sejati Lewat Aksi Peduli Sesama

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Calon Direktur PD Pasar Wanita Tangguh,Yang Ingin Mengabdikan dirinya

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Harapan besar pedagang terhadap bakal calon Dirut PD pasar yang baru

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Majelis Kode Etik ASN Bungkam Atas Laporan Pengaduan Asda 1 Kota Tangerang

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Perkuat Kolaborasi, Kapolres Metro Tangerang Kunjungi Lapas Kelas I Tangerang

Senin, 11 Agustus 2025 - 17:28 WIB

Luber, Tumpukan Sampah Di Sepanjang Jalan Raya Kampung Melayu Teluknaga Terkesan Dibiarkan Membusuk

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Sebanyak 52 Pasukan   Paskibraka  Ciamis Tahun 2025 di Kukuhkan

Sabtu, 16 Agu 2025 - 15:02 WIB