Galian draenase pemasangan U-Ditch Tidak Sesuai spekifikasi teknis Asal jadi — poskota.net
instagram youtube
logo

Galian draenase pemasangan U-Ditch Tidak Sesuai spekifikasi teknis Asal jadi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kelurahan Buaran Indah tidak sesuai dengen bestek asal jadi.

Laporan : Team

Tangerang,poskota.net  — Pembangunan proyek Drainase di RW01 kelurahan Buaran Indah Kecamatan Tangerang – Banten diduga terlihat asal jadi dan tidak sesuai spesifikasiteknis, Jauh dari rencana anggaran biaya (RAB)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Drainase U-Ditch itu berfungsi untuk kelancaran pembuangan air baik ketika hujan atau dari rumah warga ke ujung sungai atau tempat lain sebagainya, biasa nya menggunakan salah satu bahan beton.

Pembangunan Proyek Drainase Pemasangan U-Ditch di kerjakan oleh CV RIZKY PUTRA MAKMUR. Harga kontrak Rp.225,000,000.0 (Duaratus duapuluh lima juta rupiah ).

Proses pemasangan U-Ditch di dahului dengan penggalian area kerja sesuai ukuran saluran yang di inginkan.selanjutnya,
dasar saluran di beri urugan pasir dan lantai kerja baru U-Ditch di letakan ke dalam lubang.dari hasil investigasi kami di lapangan tidak sesuai spesifikasteknis tidak ada pasir dan juga lantai kerja.

Akibat Kurangnya pengawasan dari dinas, dan juga pengawasan pelaksana dari kontraktor jarang kita jumpai di lapangan.

Selama masa konstruksi ada beberapa aitem pemasangan U-Ditch, tidak tertuang, dan air yang tergenang tidak di keringkan, Drainase U-Ditch bergelombang, dan sebelum pemasangan U-Ditch yang seharusnya air di keringkan lalu pemberian pasir sebagai pondasi, namun pemberian pasir tidak di lakukan, dan yang seharusnya air yang tergenang di keringkan terlebih dahulu sebelum pemasangan U-Ditch, ini sama aja mencuri bahan material menjadi ke untungan pemasukan buat kontraktor yang nakal.

Sistem manejemen keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 juga di atur dalam Pasal 1ayat (1) PP 50/2012, yakni bagian dari sistem kerja manejemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efesien dan produktif.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok SMK3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja. para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.

Tim

Berita Terkait

Gubsu Ajak Bupati Samosir Audiensi ke Kementerian Perhubungan, Sampaikan Usulan Aksesibilitas Transportasi Seaplane di Danau Toba
Di Duga Langgar Instruksi Gubernur Jabar, Ketua ALiansi Ingatkan Kepsek SDN Sukmajaya 5
Gelar Reses di Dua Lokasi Berbeda Turiman Fokus ke Sosial Ekonomi di Banding kan Ke Fisik
Gawat Ortusis Hutang Sana Sini Untuk Biaya Perpisahan dan Uang Lapangan, Begini Respon Disdik
KJK Tangerang Raya Resmi Tutup HUT ke-4: Kompak, Kompeten, dan Kritis
Polsek Rajeg Laksanakan Patroli Mobile Malam Hari Antisipasi Guantibmas
Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Tersangka Ditangkap di Tangerang Selatan
HUT ke-4 KJK Tangerang Raya Dimeriahkan di Cisarua, Usung Semangat Kekompakan Jurnalis
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 23:02 WIB

Diduga Setok BBM subsidi mafia Najjar Warga Batu Loting Di Mohon APH selidiki Apabila benar tangkap

Kamis, 8 Mei 2025 - 17:34 WIB

‎‎Bengkak, Besaran Denda Tilang Motor Di Madina Capai Rp.1.250.000

Minggu, 27 April 2025 - 14:08 WIB

Jawaban atas Pemberita’an yang beredar yang menyudutkan inisial N.

Kamis, 24 April 2025 - 13:54 WIB

Kapolres Madina Tindaklanjuti Surat Bupati soal Peti Kotanopan.Camat Diminta Aktif Edukasi Masyarakat

Minggu, 13 April 2025 - 18:09 WIB

Pengusaha Pasar Malam Pandawa II Bersama Organisasi IPK Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu 

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:37 WIB

FORKAMP MADINA MINTA BUPATI COPOT KORWIL IV SIABU

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:10 WIB

Bupati Dan Wakil Bupati Madina Gelar Buka Puasa Bersama, Di Kediaman Rumah Dinas Bupati.

Jumat, 21 Maret 2025 - 17:37 WIB

Gubernur Sumutra Utara Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Landasan Bekerja

Berita Terbaru