Desak Kajari Sibolga Terbitkan P21 Kasus Dugaan Cabul Mantan Camat Pinangsori — poskota.net
instagram youtube
logo

Desak Kajari Sibolga Terbitkan P21 Kasus Dugaan Cabul Mantan Camat Pinangsori

Rabu, 6 Desember 2023 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Parlaungan Silalahi, SH selaku penasehat hukum korban

Laporan : H. Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.- Kejaksaan Negeri Sibolga dinilai lamban menangani dugaan kasus cabul yang diduga dilakukan mantan Camat Pinangsori, BAHM dan publik menilai ada semacam tarik ulur penanganannya antara institusi Kepolisian Polres Tapanuli Tengah dengan Kejaksaan Negeri Sibolga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya hingga saat ini mantan Camat Pinangsori yang telah ditetapkan selaku tersangka oleh Polres Tapteng tidak dilakukan penahanan badan dan berkas perkaranya pun sudah tiga kali dilakukan perbaikan oleh Penyidik Polres,  dan sangat yakin berkas tersebut sudah lengkap. Akan tetapi belum P21 hingga kini, demikian dikatakan Parlaungan Silalahi, SH dalam keterangan Persnya kepada Poskota.net pada Selasa (5/12/2023) di Pandan.

Menyikapi hal itu, Parlaungan Silalahi, SH selaku penasehat hukum korban mengharapkan agar Kejaksaan Negeri Sibolga menerbitkan P21 atas berkas yang sudah lengkap sesuai petunjuk oleh Jaksa yang menangani kasus tersebut.

“Maka saya selaku penasehat hukum korban cabul meminta agar Kejaksaan Negeri Sibolga segera menerbitkan P21, agar penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk segera di sidangkan dan nantinya diharapkan agar dilakukan penahanan badan kepada tersangka”, pinta Ketua LKBH Sumatera ini.

Kasus ini kita nilai sangat lamban penanganannya, dimana kasus ini dilaporkan semenjak 19 Mei 2023 ke Polres Tapteng dan saya tidak tau dimana kendalanya dan sehingga belum berproses hingga ke Pengadilan”, ungkap Parlaungan.

“Saya selaku penasehat hukum KSD (17) juga binggung dan padahal sudah banyak kasus cabul yang saya tangani selaku penasehat hukum korban dan maupun pelaku, baru kali pertama ini kasus demikian lamban penanganannya yang kita tidak tau dimana kendalanya”, terang Parlaungan.

“Kita tidak tau dimana kendalanya, apakah di tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau ditangan penyidik yang menangani kasus ini, hingg tiga kali JPU mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres Tapteng dengan membuat alasan yang tidak berdasarkan hukum dan petunjuk yang tidak berdasarkan fakta-fakta”, kata Parlaungan Silalahi.

Masih kata Parlaungan Silalahi, ” Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik dan sesuai petunjuk JPU agar korban di bawa ke Psikolog dan hal itu sudah kita lakukan”, sebutnya.

Masih katanya, “saya selaku kuasa hukum korban bersama keluarga korban telah menyurati beberapa petinggi yang ada di NKRI ini salah satunya Kepala Kejaksaan Agung RI pada 23 Agustus 2023 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk agar kasus ini segera dilakukan penangananya hingga ke meja hijau”, terangnya.

“Oleh karena itu, saya pinta kepada Kejaksaan Negeri Sibolga dan maupun JPU yang menangani berkas perkara ini agar menerbitkan P21 dan nantinya juga diharapkan agar JPU melakukan penahanan terhadap diri tersangka BAHM, demi jelasnya titik permasalahan dan terciptanya rasa keadilan terhadap korban cabul dibawah umur”, tutup Parlaungan Silalahi.

Sebelumnya, kasus perbuatan cabul itu dilaporkan orangtua korban pada 19 Mei 2023 sesuai Surat Tanda Laporan Polisi nomor: STPL/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu tentang terjadinya perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada bulan April 2023 pada pukul 17.00.Wib di Kantor Camat Pinangsori Kabupaten Tapanuli Tengah, dimana pada saat itu anak korban KSD (16) melaksanakan praktik Kerja Lapangan (PKL), didalam ruang kerja Camat Pinangsori, BAHM memeluk korban dari belakang dan meraba bagian kemaluan korban dan bagian payudara.

Berita Terkait

Di Suguhi Drainase,Jalan Rusak dan Rumah Ambruk Siswanto Minta Pemkot Segera Turun Tangan
Diskusi Publik Soal UU TNI Menuai Pro Kontra
Operasi Ketupat Toba 2025 Sukses! Kapolda Sumut Diikuti Kapolres Simalungun Ucapkan Terima Kasih
Pengunjung Dipatai Lhok Bubon hari ke 4 Lembaran tampak Keramaian.
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Pandeglang menuju Kampung Halamannya, Saat Mudik
Amblas Rel di Manonjaya Kereta Api Jalur Selatan Lumpuh
TPA di Segel Kepala UPTD Sampah Cipayung Sampaikan Hal Berikut
Berbagi Santunan Anak Yatim di Bulan Suci Ramadhan Penuh Berkah d Cafe Eat’dah Perumnas Parung Panjang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:24 WIB

Kasdim 0207/Simalungun Hadiri Pisah Sambut Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar

Rabu, 14 Mei 2025 - 14:35 WIB

Babinsa Kodim 0207/Simalungun Hadiri Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Nagori Rambung Merah

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:54 WIB

Babinsa Koramil 07/BM Kawal Trial Rabat Beton di Nagori Boluk, Wujud Sinergi TNI dan Warga Bangun Infrastruktur Desa

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Dampingi Petani dan Sosialisasikan Harga Gabah di Pematang Marihat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:41 WIB

Jelang Panen, Babinsa Koramil 03/Siantar Selatan Koordinasi dengan Poktan Horas Nauli

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:16 WIB

Babinsa Koramil 10/Tanah Jawa Dampingi Petani Basmi Gulma di Lahan Padi Nagori Muara Mulia

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:12 WIB

Babinsa Koramil 07/Bosar Maligas Hadiri Mujahadah & Sholawat di Ponpes Sabilussalam, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Selasa, 13 Mei 2025 - 13:01 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Koramil 08/Bangun Terjun Langsung Bantu Petani di Dolok Hataran

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Laga Persahabatan Sepak Bola Polres Ciamis Dengan Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:02 WIB