Keterangan poto : Terdakwa perkara memberi keterangan palsu Ngadino dan Ponimen ditegur saat datang terlambat dalam persidangan
Laporan : Erwin Silitonga,S,Sos
TANGERANG,poskota.net — Hakim ketua menegur Jaksa Penuntut Umum Ari Meilando yang datang terlambat hampir 3 jam dari jadwal yang ditentukan dalam kasus Sidang perkara dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan perceraian yang digelar di PN Jakarta Timur (Jaktim) terpidana Ngadino dan Ponimen, Senin (11/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung, Senin (11/12/2023) mulai pukul 13.00 WIB. Namun terdakwa Ngadino dan Ponimen baru tiba sekitar pukul 15.00 wib.Akibatnya sidang baru bisa dimulai pada pukul 15.30 WIB.
Hakim Ketua awalnya meminta pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Meilando dan bertanya mengapa sidang dimulai terlambat.
“Pada jam 13.00 Majelis Hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar saat ini?” tanya Hakim Ketua.
Terlambatnya sidang, pembacaan pledoi oleh terdakwa, sontak membuat korban, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, merasa pengadilan dipermainkan. Untuk itu, pihaknya mendesak agar jaksa dan penasehat hukum terdakwa diberikan sanksi tegas.
“Kami merasa dipermainkan dengan keterlambatan ini. Kami mendesak agar jaksa dan penasehat hukum terdakwa diberikan sanksi tegas,” kata kuasa hukum korban Dody Zulfan, SH, MH.
Saat sidang pledoi di gelar, terdakwa menyatakan bahwa dirinya tidak sepenuhnya bersalah. Ia juga mengatakan bahwa telah berkelakuan baik dan kooperatif selama persidangan.
Bahkan terdakwa juga mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan saksi yang lain. Ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukannya tidak merupakan tindak pidana, melainkan bersifat perdata.
Pledoi terdakwa tersebut mendapat tanggapan dari pihak korban/penasehat hukum. Mereka mengatakan bahwa pledoi tersebut tidak melindungi korban.
“Pledoi terdakwa tidak melindungi korban karena telah terbukti bahwa terdakwa telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah,” kata Dody Zulfan, SH, MH pengacara korban.
“Perbuatan tersebut melanggar Pasal 242 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.” Lanjutnya.
Majelis Hakim kemudian memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk mengajukan replik dan duplik. Pengacara korban mengatakan bahwa proses persidangan diperlambat dengan adanya agenda tersebut.
“Kami merasa proses persidangan diperlambat dengan adanya agenda replik dan duplik. Padahal, kami sudah siap dengan putusan pengadilan,” tambahnya.
Dalam tuntutan yang sudah diputuskan Jaksa penuntut umum terdakwa menuntut hukuman 6 bulan kurungan. Sementara sidang selanjutnya dengan agenda replik dan duplik dilanjutkan Rabu,(13/12/2023).