Perumda yang klaim pemenang PTUN Serang Halu — poskota.net
instagram youtube
logo

Perumda yang klaim pemenang PTUN Serang Halu

Selasa, 20 Februari 2024 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin Silitonga,S,Sos

TANGERANG,poskota.net  – Perumda Niaga Kerta Raharja (NKR) memenangkan PTUN yang menyatakan permohonan penundaan pengosongan atau revitalisasi Pasar Kutabumi oleh Koppastam tidak diterima.

Setelah ditelusuri ada kejanggalan, ternyata Koppastam yang melakukan gugatan penundaan revitaliasasi adalah Koppastam Jasa dengan badan hukum AHU 00040.38.AH.01.29 tahun 2023 yang merupakan bentukan baru dari kubu pengurus lama yang masa kepengurusannya telah berakhir pada 30 November 2023 lalu oleh kubu Kholid.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tapi Perumda ngibulin, mereka memasang spanduk di depan pasar Kuta Bumi bertulisan “Alhamdulillahirobbil A’lamin puji syujur kehadirat Allah SWT Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja berdasarkan Putusan PTUN Serang nomor ; 44/G/TF/2023/2023/PTUN.SRG telah memenangkan perkara Gugatan TUN terkait revitalusasi/pembangunan Pasar Kutabumi,dengan pokok putusan Tun Serang sebagai berikut”

Menyatakan permohonan penundaan pengosongan dan/atau revitalisasi pasar Kurabumi yang diajukan oleh penggugat (Koppastam) tidak diterima menyatakan gugatan penggugat (Koppastam) tidak diterima.

Karena yang melaporkan itu adalah Koperasi Jasa pasar bentukan baru kholid dengan Notaris pertanahan. Sementara kubu Sutimah yang terpilih melalui rapat luar biasa 98 persen anggotasebagai ketua baru Sutimah nomor badan hukum KOPPASTAM  9781 / bh/ pad / kdk. 104 / X1 / 98 tidak pernah melakukan gugatan melalui PTUN. Tidak pernah melapirkan Perumda ke PTUN.

“Perumda salah kamar, Koppastam tudak pernah melaporkan perumda di PTUN, tapi mereka berani memasang spanduk seolah-olah kami kalah, itu halu,: ungkap Sutimah.

Meski demikin Sutimah juga tetap memiliki harapan Koppastam Jasa menang pada keputusan hakim walaupun yang mengugat di PTUN itu Koppastam yang berbeda.

“Koppastam Jasa punya pak kholid. Dia bikin di saat saya di penjara berusaha mau melebur koppastam lama. Diduga beliau mengintimidasi pedagang anggota Koppastam lama. Katanya harus mendaftarkan diri ke Koppastam baru kalau tidak mendaftar tidak dapat kios.” Kata Sutimah mempertanyakan kios yang mana. Selasa, (20 / 2024)

Sutimah pun mempertanyakan Perumda dan hakim yang tidak dapat membedakan Koppastam dan nomor badan hukum yang lama dengan yang baru.

“Kemarin saya dengan pengurus mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang supaya diselesaikan dengan baik. Jika tidak diselesaikan maka kuasa hukum para pedagang, Kamarudin Simanjuntak akan menuntut ke pengadilan.” Ucap Sutimah

Sutimah menduga ada manipulasi data berusaha melebur Koppastam yang lama untuk menghilangkan jejak kebobrokan dikepengurusan lama saat Kholik menjadi ketua Koppastam.

“Kenapa beliau berusaha mau melebur koppastam lama supaya jejak masalah di koppastam ingin di hilangkan atau menghilangkan jejak” tandas Sutimah

Berita Terkait

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD
Kaksubak Kementerian Agama Kota Tangerang Pastikan Tidak Ada Pungutan Liar, Laporkan Jika Ada Temuan
Usai RDP, BK DPRD Pastikan Proses Etik Tetap Berjalan
MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur
Pemkot Tangerang Tegaskan Tidak Ada Dasar Hukum Klaim Pembayaran Rp17 Miliar
DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top
Pelayanan RS Sari Asih Sangiang : Transparansi Kapasitas dan Etika Securiti Dipertanyakan warga
BPN Depok Gelar Upacara HANTARU 2025, Budi Jaya : Alhamdulillah Target 850 Sertifikat Sudah Selesai
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 23:47 WIB

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Kamis, 25 September 2025 - 18:26 WIB

MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur

Kamis, 25 September 2025 - 15:18 WIB

DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top

Rabu, 24 September 2025 - 18:22 WIB

BPN Depok Gelar Upacara HANTARU 2025, Budi Jaya : Alhamdulillah Target 850 Sertifikat Sudah Selesai

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Menjenguk Kader Banser di RSUD, Ardo turut menyuarakan keadilan

Selasa, 23 September 2025 - 11:31 WIB

Imigrasi Depok Gelar Rakor Timpora Bahas Pengawasan Orang Asing

Selasa, 23 September 2025 - 11:16 WIB

Urus PKKPR , BPN Depok Hadirkan Pelayanan Yang Semakin Mudah

Senin, 22 September 2025 - 12:41 WIB

Catat Tanggal nya Depok Siap Gelar Kontes Batu Akik Nusantara, Merebutkan Piala Walikota

Berita Terbaru

Berita Daerah

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:47 WIB