Laporan Ramalan,Simanjunta
Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Setelah ditetapkan sebagai tersangka 7 anggota Petugas KPPS oleh Polres Tapanuli Tengah tidak dapat ditemukan dia alamat masing-masing dan akhirnya terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersangka tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Arlin P. Harahap, menjelaskan bahwa penerbitan DPO tersebut berdasarkan Laporan Polisi No. Lp / B / 88 / III / 2024 / Spkt Polres Tapteng Polda Sumut tanggal 14 Maret 2024.
“Kasus itu terjadi pada hari Rabu 14 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di TPS 02 Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapteng,” jelas AKP Arlin, Kamis (28/3/2024).
AKP Arlin juga menjelaskan bahwa ke Tujuh tersangka tersebut melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, yang berisi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang yang dilakukan secara bersama sama.
Selanjutnya dikatakan Kasat Reskrim, AKP Arlin P. Harahap, berdasarkan Surat DPO yang telah di terbitkan oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah dengan No. DPO / 5 sd 11 / III / Res. 1.24 / 2024 / Reskrim terhadap ke 7 (tujuh) tersangka dengan identitas ;
1. Triwono Gajah, Pria (34 thn)
2. Sulastri Novalina siregar, Wanita (22 thn)
3. Rudi Kartono Lase, Pria (27 thn)
4. Nunut Suprianto Simamora, Pria (21 thn)
5. Bikso Hutauruk, Pria (23 thn)
6. Abwan Simanungkalit, Pria (50 thn)
7. Doni Halomoan Situmorang, Pria (21 thn)
Ketujuh DPO itu merupakan petugas KPPS di TPS 02 Muara Ore pada Pemilu 2024 dan merupakan warga Desa Muara Ore Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapteng.
“Telah dilakukan pemanggilan dan pencarian langsung oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah (Gakumdu Pemilu 2024 Kabupaten Tapteng) namun keberadaan ke 7 (Tujuh) tersangka tersebut tidak diketahui keberadaannya, hingga DPO ini diterbitkan” tandas Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.(RS).