Sidang Pidana Suti Imah Terkait Pasar Kuta Bumi di Duga Sudah di Rekayasa — poskota.net
instagram youtube
logo

Sidang Pidana Suti Imah Terkait Pasar Kuta Bumi di Duga Sudah di Rekayasa

Jumat, 26 April 2024 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Mariani Manullang

TANGERANG,poskota.net — Kejanggalan dalam sidang Suti Imah yang dilaporkan Perumda di duga penuh rekayasa, alasannya Esty JPU Kejaksaan membacakan surat atas penahanan Suti Imah tidak sesuai fakta sebenarnya.

Sidang perdana yang di gelar ruang Utama pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang ini, Sutimah yang dijadikan tersangka kaget dengan pembacaan kasus yang dituduhkan kepada dirinya hingga menjadi tersangka dalam kasus penolak Revitalisasi pasar Kuta Bumi

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pembacaan keterangan dijadikan tersangka Suti Imah, jaksa tidak sesuai apa yang sebenarnya, salah satu fakta yang di bacakan JPU terkait pengasutan para pedagang agar tidak pindah dari pasar Kuta Bumi yang ingin di Revitalisasi oleh Perumda, membuat surat perpanjang kontrak pedagang hingga 2027 dll.

Suti Imah membantah, sebab dirinya tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada dirinya oleh JPU. Suti Imah membantah semua tuduhan tersebut.

“Itu semua perbuatan Kholid ketua Koppastam pada saat dirinya menjabat sebagai ketua koppastam. Begitu juga yang dituduhkan JPU bahwa saya mencoret dinding agar para pedagang tidak pindah, sama saja perbuat Kholid, ” Ungkapnya, kepada wartawan, usai menggelar sidang pidana di PN Tangerang.

Suti Imah juga dikatakan tahun 1998 dirinya menjabat sebagai wakil ketua koppastam itu juga penuh kebohongan, namun sebenarnya dirinya masih anggota. Ditegaskannya ibu yang jadi tulang punggung keluarganya ini, apa yang dibacakan JPU tidak sesuai berita acara yang diberikan leterangan di kepolisian.

“Semuanya berubah dan faktanya bukan sebenarnya. Seluruhnya sudah saya serahkan kepada pengacara saya pak Kamaruddin Simanjuntak,”tegasnya.

Sementara Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH pengacara Suti Imah menegaskan banyak fakta kebohongan dalam sidang hari ini. Semua yang dibacakan JPU banyak yang tidak sesuai perbuatan klien kami. Namun dibacakan JPU. Untuk itu, sebagai pengacara kami meminta majelis Hakim untuk mrnunda sidang hingga 2 Minggu kedepan.

“Kalau yang dibacakan JPU tadi tidak benar. ini sebuah kebohongan yang tidak harus di bacakan di dalam pengadilan, ” Katanya.

Pengacara almarhum Brigadir Josua dalam kasus sambo ini juga berharap agar hukum dalam kasus Suti Imah bisa ditegakkan seadil-adilnya. Untuk itu, Kamaruddin Simanjuntak berjanji akan mengusut kasus ini hingga kebenaran terungkap.

“Para media bantu kami untuk mengusut kasus ini sebenar-benarnya. Kami akan kawal hingga pelakunya pembuatan rekayasa kasus klien kami Suti Imah ditangkap,” tandasnya

Berita Terkait

Terungkap Dugaan Kasus Jual Beli Kursi di SMPN 14 ,Begini Modusnya
Kecamatan Tangerang. Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik 2025. Bagian Prioritas Program GAMPANG
Audiensi Aliansi Gabungan Buruh Kota Tangerang Bersama DPRD Kota Tangerang Menuntut Perusahaan. Begini Tuntutannya
Peduli Sesama BPN Kota Depok Sembelih 2 Sapi 3 Kambing
Luar Biasa PKB Depok Berkurban ,Ketua Fraksi Serahkan 3 Ekor Kambing Untuk Rekan-rekan Jurnalis
DPC Gerindra Kabupaten Tangerang Berbagi Hewan Qurban di Momen Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriyah
Moment Idul Adha DPC Gerindra Depok Potong 3 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing
Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemuda Katolik Soroti Korupsi dan Pentingnya Dialog Lintas Iman
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:05 WIB

Sambutan Kedatangan Presiden Republik Prancis, Yang Mulia Emmanuel Macron

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:53 WIB

Di Duga Modus Gudang Oli Palsu di Kalideres Sangat Rapi Kelabuhi Aparat Kepolisian

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:22 WIB

Pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Memperingati Hari Buruh Internasional 2025

Jumat, 18 April 2025 - 21:57 WIB

Silaturahmi Yang Menggerakkan: LSM Harimau DKI Jakarta Gelar Halal Bihalal Penuh Makna dan Semangat Persatuan

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:39 WIB

Noel : Tega Bener BHR Ojol Cuma Lima Puluh Ribu

Senin, 24 Maret 2025 - 17:58 WIB

Rian Nopandra Cs Dipecat dari PWI Sejak September 2024

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:31 WIB

Kejagung Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Bisa Tembus Rp 1 Kuadrilliun

Senin, 17 Februari 2025 - 07:39 WIB

Happy Engagement! Nur dan Faris Resmi Bertunangan, Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB