Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara — poskota.net
instagram youtube
logo

Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Erwin s

TANGERANG,poskota.net — Terkait tudingan penanganan kasus yang dinilai oleh pelapor tidak jelas dan melakukan praperadilan mendapat tanggapan dari Polsek Jatiuwung yang menyebut bahwa penyelidikan sudah sesuai SOP (standar operasional prosedur) dan hasil gelar perkara.

Dimana Polsek Jatiuwung, telah berkoordinasi dengan Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan pelapor berinisial EDWR melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, praperadilan diajukan EDWR atas dugaan kasus pencurian pasal 362 KUHP  dinilainya tak jelas penanganannya. Informasi itu disebarkan EDWR melalui pemberitaan media.

“Penanganan perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan on the track,”  kata Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono, Jumat (17/5/2024) malam.

Atas pemberitaan itu, kata Donni, Polsek Jatiuwung telah berkoordinasi dengan instansi terkait, yakni bagian hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Ia menyatakan akan menyampaikan fakta yang sebenarnya dalam penanganan kasus tersebut.

“Secara teknis dan fakta disampaikan silahkan hubungi dan tanyakan Kanit Reskrim, ya mas,” ujar Donni di Konfirmasi sejumlah wartawan.

“Yang jelas kami, (Polsek Jatiuwung,red) bahwa perkara tersebut sudah di tangani sejak bulan Juni 2021 dan berjalan sesuai mekanisme,” imbuhnya.

Terpisah, Kanit Reskrim, AKP Prapto Lasono, dihubungi menyebutkan bahwa narasi pemberitaan media yang disampaikan EDWR adalah tidak sesuai fakta yang terjadi. Kemudian menyampaikan kronologi kejadian tersebut secara rinci.

“Pada tanggal 20 Juni 2021, Pelapor EDWR melaporkan saudari E atas dugaan pencurian pasal 362 KUHP. dimana kedua orang ini tergabung dalam satu LSM LPK-RI yang berdomisili di perumnas 2, Kota Tangerang,” terangnya.

Antara Pelapor dan Terlapor, lanjut Prapto merupakan teman satu tim pada LSM tersebut. Dimana keduanya juga merupakan pasangan suami-Istri yang mengaku telah menikah secara siri.

“Awalnya, mereka berhasil menenangkan suatu perkara perdata dan mendapatkan fee dari kliennya senilai ratusan juta. Dan berjalan waktu uang itu mereka belikan perhiasan emas berupa kalung dan gelang untuk dipakaikan kepada terlapor,” ungkapnya.

Namun, lanjut Prapto, sebagai pasangan nikah siri rupanya hubungan keduanya tak semulus yang diharapkan. Mereka berpisah dan sudah tidak tinggal serumah lagi.

“Setelah berpisah, ternyata saudara EDWR melaporkan saudari E sebagai pelaku pencurian emas yang mereka beli bersama itu,” paparnya.

Menindaklanjuti laporan diterima, Polsek Jatiuwung, sesuai dengan SOP kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Kata Prapto terdiri dari 8 orang saksi dan 1 orang ahli. Selanjutnya hasil pemeriksaan saksi-saksi dan ahli tersebut tidak menemukan atau terpenuhinya unsur pencurian dilakukan E atas laporan EDWR ini.

“Lalu kami melakukan gelar perkara di Polres Metro Tangerang Kota dihadiri oleh unsur terkait. Hasil gelar perkara itu karena tidak memenuhi unsur kami menyepakati perkara harus berhenti Lidik atau biasa kami kenal SP2 Lid,  dan hasil tersebut ditandatangani oleh Kapolres Metro Tangerang Kota,” bebernya.

Setelah pemberhentian Lidik itu, Polisi pun langsung memberitahukan kepada pelapor terkait perkembangan kasusnya.

“Tak puas dengan hasil itu, beberapa hari kemudian pelapor (EDWR) datang lagi ke Polsek Jatiuwung dengan memberikan surat bukti baru yang menyatakan bahwa terlapor adalah orang lain karena masih berstatus Istri orang lain,” kata Prapto.

Bekerja profesional, Laporan tersebut pun kembali ditindak lanjuti jajaran Polsek Jatiuwung. Dan digelar kembali perkara itu dengan memeriksa saksi dan ahli  yang sama pada kasus itu.

“Gelar hasil perkara itu pun menyatakan bahwa bukti baru yang diajukan tidak memiliki korelasinya dengan unsur perkara yang dilaporkan sehingga kami (Polisi) tetap berpendirian mengesahkan henti Lidik,” tambahnya.

Prapto menegaskan, Pihaknya menghargai berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh EDWR. Termasuk mengajukan praperadilan ke PN Tangerang. Maka itu, Ia pun menyatakan telah siap menghadapi dan mengurai fakta jika gugatan itu diterima oleh PN Tangerang.

“Atas pemberitaan menyudutkan Polsek Jatiuwung, Selama menjabat sebagai Kanit Reskrim saya belum mendapatkan laporan adanya laporan penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah, baik dari EDWR maupun masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polsek Panjalu Polres Ciamis Meringkus Penadah Hasil Pencurian Ranmor di Ciomas
AKBP Marganda Aritonang Perkuat Soliditas Organisasi Melalui Acara Pisah Sambut Pejabat Strategis
Polres Simalungun Tingkatkan Kinerja Kamtibmas Melalui Serah Terima Jabatan Strategis 8 Pejabat
Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan
Kapolres Silaturahmi ke DPRD Kota Tangerang
Di duga oknum Polisi dapat Upeti, Pemilik Gudang Oli Palsu bebas beroperasi di Pergudangan Dadapn
DPW IPJI Jabar Dukung Munas Ke 5 Nasional di Jakarta
Dua Motor dan Satu Mobil Curian Diamankan, Kapolsek: Tak Ada Ruang untuk Pelaku
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:18 WIB

Edukasi Keimigrasian ke Sekolah, Herlina: Wujud Pelayanan Terbaik Kami

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:11 WIB

Immigration Goes To School” di SMA Negeri 3 Siswa-siswi Sebut Keren

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:59 WIB

Cegah Karhutla dan Narkoba, Polsek Tanah Jawa Aktif Sosialisasi: Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:34 WIB

Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:42 WIB

Gelar Coffe Morning Budi Jaya Sebut Dua Aplikasi Ini Terbukti Bisa Permudah Kepengurusan Tanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:00 WIB

GNB Pusat dan Jakarta Utara Gelar sosialisasi bahaya narkoba dan bullying di SD Strada Santo Petrus

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:28 WIB

Edi Masturo Sebut Flyover Solusi Atasi Kemacetan di Margonda

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:26 WIB

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB

Berita Ciamis

Pemdes Cihaurbeuti Salurkan Bamtuan Pangan ke 731 KPM

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:19 WIB