Laporan Lili Romli
Ciamis,Poskota,Net-Rembug Stunting Tingkat Desa di setiap Kecamatan merupakan salah satu rangkaian pra musyawarah Desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa melalui (RKPDes) yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting
Pemeritah Desa Banjarangsana Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis menggelar rembuk stunting di Aula Kantor Desa Banjarangsana pada Jumat siang (14/6/2024),
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian diungkapkan Kepala Desa Banjaransana Momon Sahmanriyadi SP.d ketika di wawancara Poskota,Net- di diruang kerjanya.
“Rempug stunting merupakan pramusyawarah dalam mensukseskan program pemerintah yg selama ini jadi prioritas bersama, “ucapnya.
Program stunting bisa sukses manakala diantara pemerintah,masyarakan dan dinas tetkait bahu membahu untuk menuntaskan program tersebut
“.Adapun paktor yg menujang program tersebut menurutnya , faktor internal meliputi masupan gizi terpenuhi dan kesehatan anak itu sendiri.
Faktor Exsternal diantaranya ; Sanitasi air bersih,jaminan kesehatan dan conseling. Ada 8 Aksi konvergensi Stunting.
1 .Analisa sirkulasi Stunting aksi.
2 .Rencana kegiatan Aksi
3 .Rempug stunting aksi
4 .Regulasi tentang stunting aksi.
5 .Pembinaan unsur pelaku stunting aksi.
6 .Sistem manajemen data aksi.
7 .Data cakupan sasaran dan publikasi data aksi.
8 .Tevew ( revyu).
Pada kesimpulan masalah stunting adalah masalah kita hingga semua terlibat dalam mensukseskan program pemerintah dalam penurunan angka Stunting,” pungkasnya.