Dijerat Pasal KDRT, Suami Bakar Istri di Cipondoh Jadi Tersangka — poskota.net
instagram youtube
logo

Dijerat Pasal KDRT, Suami Bakar Istri di Cipondoh Jadi Tersangka

Rabu, 3 Juli 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Bakar Istri di Cipondoh Ditetapkan sebagai Tersangka

Laporan : Erwin, S.Sos

TANGERANG — Polisi telah menetapkan S (41) seorang suami yang tega membakar istrinya sendiri SR (22) di Gang H. Adih, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu, 30 Juni 2024, malam sekira pukul 21.00 WIB.

Video rekaman CCTV detik-detik korban terbakar viral di media sosial (medsos). Tersangka secara mengerikan menyiram sebotol bensin ke korban lalu menyulutnya menggunakan korek api.

“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT. Untuk saksi yang di periksa baru 2 saksi,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis kepada Wartawan, Selasa, (2/7/2024).

Tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara korban masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit Sari Asih, Cipondoh akibat luka bakar di kepala dan wajah.

“Motif sementara dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengaku karena emosi sesaat. Peristiwa diawali cekcok karena selisih paham (cemburu,red),” terangnya.

Kapolsek menjelaskan, untuk motif lain selain cemburu atau selisih paham belum didapatkan penyidik, Lantaran korban SR masih belum dapat dimintai keterangannya.

“Kondisi luka bakar yang dialami korban 27 persen pada bagian kepala dan wajah. Ini berdasarkan laporan hasil penanganan petugas medis di rumah sakit,” ungkap Evarmon.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka adalah pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT yaitu nomor 23 tahun 2004.

“Ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT),”pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

Disbudpar Kota Tangerang Terus Berkomitmen Dukung Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Pimred Poskota.Net Kutuk Penyerangan Wartawan saat Liputan di Banten
Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis
PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.
Serikat Pekerja Pertamedika Sambangi Kantor BUMN
Ketua GNB Banten Beri aspirasi Terhadap Pemkot Tangerang Meraih Penghargaan P4GN dari BNN Pusat
Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi Bantah Berita Hoaxs Kaburnya Pasien Narkoba
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 23:47 WIB

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Kamis, 25 September 2025 - 18:26 WIB

MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur

Kamis, 25 September 2025 - 15:18 WIB

DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top

Rabu, 24 September 2025 - 18:22 WIB

BPN Depok Gelar Upacara HANTARU 2025, Budi Jaya : Alhamdulillah Target 850 Sertifikat Sudah Selesai

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Menjenguk Kader Banser di RSUD, Ardo turut menyuarakan keadilan

Selasa, 23 September 2025 - 11:31 WIB

Imigrasi Depok Gelar Rakor Timpora Bahas Pengawasan Orang Asing

Selasa, 23 September 2025 - 11:16 WIB

Urus PKKPR , BPN Depok Hadirkan Pelayanan Yang Semakin Mudah

Senin, 22 September 2025 - 12:41 WIB

Catat Tanggal nya Depok Siap Gelar Kontes Batu Akik Nusantara, Merebutkan Piala Walikota

Berita Terbaru

Berita Daerah

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Jumat, 26 Sep 2025 - 23:47 WIB