Poto Wahyu Petugas Perekaman KTP El Panumbangan
Laporan Lili Romli
Ciamis,Poskota,Net-Dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang jumlah wajib KTP Elektronik (KTP El) di Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis hingga 8 Agustus 2024 telah mencapai 75 Persen dari jumlah yang wajib perekaman KTP El Per bulan-agustus Juni sebanyak 137 orang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut dikatakan Wahyu Petugas Perekaman KTP Elektronik (KTP El) Kecamatan Panumbangan Pada Poskota,Net-di ruang kerjanya pada Kamis (8/8/2024)
Untuk perekaman (KTP El) usia 16 lebih menurutnya ,bisa melakukan perekaman sekarang tetapi pencetakan (KTP El) setelah usia 17 tahun pas ,”ungkapnya.
“Untuk mengejar target Bagi masyarakat pemula yang tidak bisa hadir di hari kerja seperti anak sekolah ,wahyu menyebutkan ,bahwa pelayanan perekaman (KTP El) bisa di luar kerja yaitu membuka di hari Sabtu di mulai dari pukul 08 sampai pukul 14 WIB.,”jelasnya.
Dalam memberikan pelayanan perekaman (KTP El) baik jam kerja ,maupun diluar jam kerja/ hari Sabtu ,sampai menjelang Pilkada 2024 mendatang ,”ujarnya.
Pelayanan perekaman (KTP El) di Kecamatan panumbangan wahyu mengatakan ,perekaman dan pencetakan KTP El tersebut ,Gratis tidak di pungut biaya ,” Pungkasnya.