Laporan: H.Charles Pardede
Tapanuli Tengah, Poskota.net.- DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara bila Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Idianto, SH pejabat petinggi di Kantor Kejatisu tidak mampu menuntaskan penanganan dugaan Korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan Kesehatan (Jaspel) Tahun anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Tapteng, silahkan terbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3) atas kasus dugaan Korupsi dana BOK dan Jaspel Kesehatan di 24 Puskesmas dan agar para terduga nama baiknya bersih.
Sejak kasus itu ditangani Kejatisu tidak satupun yang terduga tersangka diamankan dan saat ini para terduga pelaku masih bisa menghirup udara segar dan menikmati hasil Korupsinya, demikian dikatakan Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung kepada sejumlah awak media pada Sabtu (10/8/2024) di Pandan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada apa dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera, Indianto, SH.Apakah beliau sudah ‘masuk angin’, dan sepatutnya beliau mendorong jajarannya agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaspel Tahun 2023 di Tapteng” tegas Raju.
“Karena saat ini tingkat kepercayaan kami masyarakat Kabupaten Tapteng sudah mulai memudar dengan yang namanya penegakan hukum, jangan jadikan kami masyarakat berpikir.Bahwa kasus yang sudah Viral ditangani Kejatisu itu dijadikan ajang transaksional dengan orang-orang tertentu yang menginginkan kasus itu dihentikan tanpa adanya ujud penegakan hukum yang jelas,” sebut pemuda aktivis itu.
KNPI Tapteng selaku gerbong terdepan menyerukan atas adanya ketidak beresan aparat penegak hukum berbaju Coklat menangani kasus Korupsi Keuangan Negara yang dilakukan sejumlah oknum dan kami selaku KNPI Tapteng memiliki tanggungjawab moral untuk menyuarakan kasus tersebut disebabkan telah terjadi perdebatan di ruang public khususnya terkait kepastian hukum dari penanganan tindak pidana,” terangnya.
“Kita tentu tidak mau perdebatan yang terjadi di public hari ini menjadi agenda setting untuk menggiring opini dan bagian dari pengalihan isu. Karena belakangan ada oknum-oknum yang melempar isu korupsi baru yang menurut kami justru lebih berbau fitnah dan menghancurkan marwah orang lain, khususnya Pj Bupati Tapteng, Dr.Sugeng Riyanta ,” jelas Raju.
Ia membeberkan, “sepanjang yang diketahui oleh DPD KNPI Tapteng, perkembangan penanganan kasus Tipikor Dana BOK dan Jaspel 2023 yang menyeret sejumlah nama oknum pejabat dan mantan pejabat di Tapteng tersebut sudah ditingkatkan dari tahap Lidik ke Sidik,” ungkap Raju.
“Peningkatan status tersebut memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi Dana BOK dan Jaspel 2023 di Tapanuli Tengah, dan sementara kita mendapat info.Bahwa dari hasil Audit Lembaga pemerintah dana BOK yang diduga di Korupsi itu mencapai 8 milyard lebih dan dimungkinkan lebih,” beber Raju.
“Dengan adanya bukti yang kuat atas perkara itu, sehingga statusnya naik menjadi Sidik.Tapi bila memang Kejatisu tidak mampu meningkatkan kasus itu untuk di persidangkan di Pengadilan Tipikor, ya silahkan kasus itu dihentikan penanganannya dan terbitkan SP3,” imbuhnya.
“Karena kita kasihan melihat anak dan keluarga para terduga pelaku Korupsi, juga kasihan dengan para terduga pelaku sudah ada yang di-non jobkan dan dimutasi dari jabatannya,” kata Sekretaris DPD KNPI Tapteng itu.
“Pengungkapan kasus itu semestinya semakin serius, dan wajib tuntaskan, KNPI berpandangan Kejatisu tidak perlu ragu untuk mengambil langkah selanjutnya dengan segera menangkap pihak-pihak yang terlibat menikmati dana Keuangan dari Pusat itu,” serunya.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk bersama-sama mengawasi proses penanganan tindak pidana korupsi ini sampai tuntas dan bila perlu nantinya kita akan lakukan aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga dan Kejatisu,” pungkasnya.