Laporan : Estty
Tangerang, poskota.net – Sebanyak 689 warga binaan Rutan Kelas I Tangerang menerima remisi umum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024, Sabtu (17/08). Kegiatan diawali dengan upacara dan dilanjutkan dengan penyerahan SK Remisi secara simbolis yang dilakukan di lapangan Rutan Kelas I Tangerang. Penyerahan tersebut dilakukan oleh
Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Bapak H. Achmad Kasori, S.K.M.,
M.Si., yang didampingi oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Khairul Bahri Siregar.
Remisi umum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-79 Tahun 2024 ini diajukan untuk narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasil dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ratusan narapidana dengan kasus bervariasi diusulkan dan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa pidana. Adapun besaran remisi dipengaruhi oleh seberapa lama masa hukuman yang dijalani, yaitu 1–6 bulan.
“Alhamdulillah, sebanyak 660 warga binaan Rutan Kelas I Tangerang menerima Remisi
Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 29 warga binaan menerima Remisi Umum II (langsung bebas). Saya ucapkan selamat kepada warga binaan yang
mendapatkan remisi hari ini, dan tentunya saya berpesan kepada yang langsung bebas
dan kembali kepada masyarakat, tetap semangat untuk menjadi pribadi yang lebih baik,”ujar Khairul.
Kami tegaskan, tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Khairul berharap, dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi kepada warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari dan juga untuk terus melaksanakan kegiatan positif, dengan mengikuti pembinaan kemandirian dan juga pembinaan kepribadian sebagai bekal untuk kembali kemasyarakat.
Tak lupa, Karutan menyebut pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan sebagai umat yang beragama yang telah berkelakuan baik. Remisi ini adalah nikmat yang layak diterima.
“Remisi merupakan amanat undang-undang yang harus diberikan sebagai bentuk
penghargaan kepada narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat risiko saat menjalani masa pembinaan,” lanjut Khairul.