Majelis Hakim Vonis 3 Bulan Penjara Oknum Sekretaris BAWASLU Tapteng, Sekda: Taupan Iqbal Effendy ASN Pemkab Tapteng — poskota.net
instagram youtube
logo

Majelis Hakim Vonis 3 Bulan Penjara Oknum Sekretaris BAWASLU Tapteng, Sekda: Taupan Iqbal Effendy ASN Pemkab Tapteng

Jumat, 23 Agustus 2024 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: H.Charles Pardede

Tapanuli Tengah, Poskota.net.-Sesuai halaman website di Sistem Inpormasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga (PN) yang di Upload Wartawan Poskota pada Kamis (22/8/2024) sesuai informasi detail perkara dengan nomor perkara No: 109/Pid B/20 24/PN Sbg.

Dalam SIPP itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sibolga, Golom Silitonga dan Hakim Anggota, Yanti Suryani dan Danandoyo Darmakesuma selaku mengadili perkara PDM-18/Sibol/Eku.2/05/2024 dengan terdakwa Taupan Iqbal Effendy.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya pada persidangan di PN Sibolga pada Rabu (21/8/2024),  Ketua Majelis Hakim, Golom Silitonga menjatuhkan vonis pidana 3 bulan Penjara kepada okum Koordinator Sekretariat Bawaslu Tapteng, Taupan Iqbal Efdendy. Sebagai berikut:

Mengadili:

1.Menyatakan terdakwa Taupan Iqbal Effendy , terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan lisan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum

2.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan

3.Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan  selama 6 (enam) bulan berakhir

4.Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000 (Dua Ribu Rupiah).

Dimana pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Fahri Rahmadhani, SH dan Augus Vernando Sinaga, SH menuntut  terdakwa Taupan Iqbal Effendy melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHAPidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

1.Menyatakan terdakwa Taupan Iqbal Effendy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya supaya terang hal itu diketahui umum” melanggar Pasal 310  ayat (1)  KUHPidana sebagai mana dalam dakwaan tunggal.

2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) bulan.

3. Agar menyatakan terdakwa di tahan.

4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (Dua ribu rupiah).

Dalam surat dakwaan

JPU mengatakan, terdakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketehui oleh umum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu sebagaimana diuraikan diatas saksi korban Sahala Pasaribu sedang duduk di kedai kopi Kims Jalan Arion Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah bersama-sama dengan temannya yaitu saksi Amrides Simatupang, Sudirman, Ikhsan Lubis, Kaspir Hutagalung.Kemudian datang terdakwa dan langsung duduk disamping saksi Korban Sahala Pasaribu lalu terdakwa memesan makanan sate padang, selanjutnya terdakwa sambil makan sate padang dan mengajak saksi korban Sahala Pasaribu cerita, lalu tiba-tiba terdakwa mengatakan kepada saksi korban,” Kau penyakit gula, kemaluan mu tidak main dan kau miskin, kerjamu minta uang saja dengan adek mu anggota dewan, kerjamu hanya duduk duduk diwarung kopi saja dapat uang” dengan suara keras.

Sehingga tamu dikedai kopi Kims mendengar kata-kata terdakwa, kata-kata demikian kemudian membuat saksi korban Sahala Pasaribu emosi namun dilerai saksi Sudirman, saksi Ikhsan Lubis.

Selanjutnya terdakwa duduk di meja yang berbeda dengan saksi korban dan teman-teman saksi korban Sahala Pasaribu.Lalu tidak beberapa lama kemudian terdakwa meninggalkan saksi korban Sahala Pasaribu.

Sementara saksi korban Sahala Tua Pasaribu yang dimintai tanggapannya atas perbuatan yang memalukan dirinya oleh terpidana Taupan Iqbal Effendy yang diketahui sebagai Sekretaris Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dirinya tetap menghormati dan menjunjung tinggi penegakan supremasi hukum, dan kalau saya tidak salah Taupan Iqbal Effendy selaku terpidana merupakan ASN Pemkab Tapteng, tapi coba tanyakan sama Sekda Taptengnya mana tau benar,”ujar Sahala.

“Akan tetapi hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak mencopot jabatan Taupan Iqbal Effendy selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Tapteng yang sudah menyandang status terpidana,” ungkapnya.

“Jadi sudah sepatutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng segera mengevaluasi jabatan seorang terpidana itu, dan apa lagi baru-baru ini ada persoalan terhadap pengangkatan staf no ASN yang tidak ikut testing diangkat jadi staf non ASN diduga direkayasa oknum Sekretariat Bawaslu,” tutup Sahala.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng, Dr.Erwin Hotmansah yang di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan,” sampai saat ini berdasarkan keterangan Kaban BKPSDM yang saya terima bahwa yang bersangkutan masih berstatus PNS Pemkab Tapteng,” jawabnya singkat.

Berita Terkait

Peringatan Harkitnas ke-117 Tonggak Sejarah Nasional
Bawa Oleh-oleh Wamenaker Nostalgia di SMK Budi Utomo
Mantan Sekwan DPRD Kota Banjar Jadi Tersangka Tunjangan Rumdin
M.Azka Nur Fauzi, S.E Bertugas Mendekatkan diri Kepada Masyarakat
Mahesa Lagi Lagi Bikin Ulah, Beredar Video Ancam Wartawan Untuk Meliput, Jumadil Qubro: Butuh Psikiater, Dia Sakit..!!
Kolaborasi dengan dinas DP3AP2KB Kota Tangerang, IMM FH UMT akan gelar IMMawati Schoo
Mari Bersaing Sehat Pedagang Kuliner di Alun Alun Ciamis
Sekitar 35 Ribu Kendaraan Arus Balik Lebaran Melintasi Ciamis
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:34 WIB

Babinsa Koramil 04/Siantar Barat Dampingi Bulog Serap 2,2 Ton Gabah Petani di Gurilla

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:25 WIB

Babinsa Koramil 04/Siantar Barat Hadiri Rapat Muskel, Kawal Proses Verval Penerima Bansos di Bahkapul

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:20 WIB

Babinsa Koramil 09/Tiga Balata Tanam Padi Bersama Warga di Dolok Panribuan

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:14 WIB

BABINSA KORAMIL 03/SIANTAR SELATAN TURUN KE SAWAH, PANEN PADI BERSAMA KELOMPOK TANI DI KOTA PEMATANG SIANTAR

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:17 WIB

Kodim 0207/Simalungun Gelar Makan Sehat Bergizi Bersama Santri Ponpes Darul Hikmah, Dukung Program Indonesia Emas 2045

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:04 WIB

Babinsa Koramil 01/Siantar Utara Kawal Distribusi 2.080 Porsi Makanan Bergizi untuk Pelajar

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:56 WIB

Babinsa Koramil 11/Girsang Sipangan Bolon Dukung Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Tigaraja

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:51 WIB

Babinsa Koramil 12/Saribu Dolok Turun ke Sawah, Bantu Petani Tabur Kompos di Nagori Ujung Saribu

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Pasilitas Barak Militer Terbatas Anak Nakal Ke Pesantrenkan

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:39 WIB