Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Cipadu Tangerang: Polisi Tetapkan Tersangka — poskota.net
instagram youtube
logo

Kasus Pelecehan Seksual di Klinik Cipadu Tangerang: Polisi Tetapkan Tersangka

Rabu, 4 September 2024 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menetapkan tenaga kesehatan berinisial N sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama Cipadu, Tangerang.

Polisi menetapkan tenaga kesehatan berinisial N sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Klinik Medika Utama Cipadu, Tangerang.

Poskota.net, – Kota Tangerang — Kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial kini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengonfirmasi bahwa tenaga kesehatan berinisial N, yang mengaku sebagai dokter H (49), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap pasien berinisial AA (19).

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/9/2024), Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa peristiwa pelecehan ini terjadi pada 25 Agustus 2024 di Klinik Medika Utama Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Awalnya, N diperiksa sebagai saksi, namun setelah penyelidikan lebih lanjut, ia resmi menjadi tersangka.

Penyelidikan mengungkapkan bahwa N, yang mengaku sebagai dokter, sebenarnya adalah perawat dengan izin praktek terbatas. Saksi ahli mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pasien lawan jenis seharusnya dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu dengan adanya pendamping dari tenaga kesehatan sejenis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Zain menambahkan bahwa Klinik Medika Utama, tempat kejadian, ternyata telah kehilangan izin praktek sejak 2022. Klinik tersebut telah dipasangi police line dan tidak diperbolehkan beroperasi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Korban juga mendapatkan pendampingan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Metro Tangerang Kota serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemkot Tangerang.

Untuk melaporkan kasus serupa atau memberikan informasi tambahan, polisi membuka hotline pengaduan di 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung ke Command Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan pelaku kejahatan seksual akan diadili sesuai hukum, dan korban dapat menerima keadilan serta dukungan yang dibutuhkan untuk pemulihan trauma.

laporan : erwin,S.Sos

Berita Terkait

Masyarakat dan Relawan Forsiredi Tumpah Ruah Saksikan Parade Seni dan Kreativitas
Gelar Raker Komisi D Ingat kan Dinas Ini, Berikut Penjelasannya
Proyek Rehabilitasi Toilet SDN1 Darmaraja Diduga Menggunakan Bahan Bekas
Deklarasi Damai Kamtibmas, Kapolsek Jatiuwung Bersama Mui, dan Tokoh Masyarakat Bersatu Untuk Kondusif Wilayah
Silaturahmi Sejuk PEWARNA Banten dan Bhante Abhipunno di Tangsel
Bagi-bagi Bendera, Direksi dan Pegawai Perumda Tirta Benteng Road Show ke Organisasi Jurnalis
Pengabdian 33 Tahun di Pendidikan Drs Jajang Kusnadi Pensiun
Dugaan Gudang Repacking Barang Cina Ilegal Bebas Beroperasi Lagi
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 18:40 WIB

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 September 2025 - 11:14 WIB

Pastikan Warga Miliki Hunian Yang Layak, Wakil Ketua DPRD Saluran Program RTLH

Jumat, 26 September 2025 - 23:47 WIB

Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD

Kamis, 25 September 2025 - 19:09 WIB

Usai RDP, BK DPRD Pastikan Proses Etik Tetap Berjalan

Kamis, 25 September 2025 - 18:26 WIB

MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur

Kamis, 25 September 2025 - 15:18 WIB

DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top

Rabu, 24 September 2025 - 18:22 WIB

BPN Depok Gelar Upacara HANTARU 2025, Budi Jaya : Alhamdulillah Target 850 Sertifikat Sudah Selesai

Rabu, 24 September 2025 - 14:50 WIB

Menjenguk Kader Banser di RSUD, Ardo turut menyuarakan keadilan

Berita Terbaru

Berita Ciamis

CAMAT PANUMBANGAN TEKANKAN PENTINGNYA SINERGITAS PEMBANGUNAN

Minggu, 28 Sep 2025 - 05:44 WIB

Berita Daerah

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:40 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

JR Saragih Lantik Pengurus HSGBP Kabupaten Simalungun dan Pengurus 30 Kecamatan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:26 WIB