Kasus Keluarga, Hukum, Berita Sosial
instagram youtube
logo

Sengketa Rumah Mewah IRT Panjat Pagar Setinggi Tiga Meter

Kamis, 19 September 2024 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poskota.net, Jakarta – Seorang ibu nekat panjat pagar rumah setinggi tiga meter dikarenakan rumah di gembok dari dalam dan sudah di jual oleh suaminya kepada Kaka kandung suaminya di Jl. Pulau Peniki, Taman Permata Buana, Kota Jakarta Barat, Selasa 10 September 2024.

Mirisnya kejadian ibu yang bernama Dewi Oktaviani tersebut dihalangi masuk oleh anak kandungnya yang berinisial F (19) dan beberapa orang tak di kenal berbadan besar dan berkulit hitam.

“Tadi siang anak saya dia datang F dan E yang namanya ema anak dateng seneng dong kita bukakan pintu ya,saya masih tawari makan tawari minum mereka tidak mau, adenya kuliah, mba saya satu nganter chatering karena saya tiap hari usaha chatering buat saya makan bertahan hidup sama anak saya iya kan, tiba-tiba ia minta pulang,mami aku mau pulang, oke saya anterin sampe depan rumah dong, sampe depan rumah saya di dorong, mereka masuk.” Ujar Dewi Oktaviani saat di wawancara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Livianto selaku pengacara dari Dewi Oktaviani menjelaskan “Pada awalnya sebetulnya ini masalah keluarga lalu kami coba mohonkan ke pengadilan dan pengadilan pun mengabulkan bahwa pernikahan antara Ibu Dewi Oktaviani dengan Toni Tirtajaya ini secara agama sudah sah dan kami juga sudah mohonkan dan keluarlah penetapan bahwa pernikahan ini sah juga menurut negara seperti itu.”

Lanjut Livianto, Rumah ini sedang dalam proses pengadilan dan belum inkrah karena kita mengajukan kasasi di pengadilan tinggi, namun di hari ini 10 September tiba-tiba anaknya dari Ibu Dewi ini yang bernama F dan E menghubungi mamanya Ibu Dewi bilang kalau mereka itu mau pulang ke rumah tapi di saat dibukakan pagar, F mencoba untuk membawa ibunya itu keluar dalam artian mendorong tapi tidak keras begitu.”

“kami melakukan upaya negosiasi untuk meminta kesempatan kepada kuasa hukum Irwan tirtajaya, kami cuma meminta kesempatan untuk bertahan sampai dengan hari minggu atau hari Sabtu karena Ibu dewi sendiri mendapatkan pesanan untuk suatu acara tapi tidak diberikan sama sekali kesempatan oleh anak dari bapak Irwan Tirtadjaya,” Terangnya kepada wartawan.

Saat ditanya lebih lanjut kronologis penjualan rumah tersebut, kuasa hukum dari Dewi Oktaviani juga menjelaskan saat suaminya menjual rumah tidak ada persetujuan dan di saat pengajuan penjualan rumah ini sendiri KTP Tonyanto Tirtadjaya masih bertuliskan single atau belum menikah, tegasnya.

Di samping itu, kuasa hukum dari Irwan Tirtadjaya saat di konfirmasi melalui telephon WhatsApp membantah adanya pengusiran yang dilakukan oleh pihaknya “Itu aset bukan aset Bu Dewi, itu aset, asetnya pak Irwan karena ada alih hak antara pak toni ke pak Irwan.”tegasnya.

“kalau dibilang pengusiran, itu tidak ada pengusiran karena Bu Dewi posisinya ada diluar rumah, dan waktu dia mau masuk yang nahan itu anaknya, orang-orang yang masuk itu tidak ada yang nyentuh atau segala macam dan itu orang-orang yang kenal dengan pak Irwan dan diberikan kuasa untuk menempati rumah pak Irwan Tirtajaya.” tutupnya.

Berita Terkait

Kepala BPN Depok Serahkan Sertifikat Wakaf di Momen Hari Santri Nasional
CBA: Bahlil Diduga Jadi Calo Pertamina
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo
Vietnam Adopsi LKLB Indonesia untuk Jaga Harmoni Masyarakat
Narcotics Advocation Indonesia (NADI) Pembentukan Pengurus dan Gelar Rapat Kerja
Yayasan Pendidikan Budi Luhur Cakti Bekerja Sama dengan Persit Cilodong dalam Event Study Tiru Bank Sampah Budi Luhur
*Akibat Bocor Pipa Milik Perumda TB, Direksi Dan Jajaran Gercep Atasi Persoalan Dilokasi*
Komisi A Ancam Tidak Berikan Rekom Untuk OPD dan Camat Apabila Tidak Hadir di Undangan Rapat Kerja ke 2
Berita ini 328 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Gelar Sosialisasi Permensos, Kejaksaan Depok Gandeng Delapan Unsur, Begini Respon Komisi D

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:17 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tangerang Melaksanakan Reses Ke-1 Masa Sidang 2025-2026 di Dapil 5

Selasa, 30 September 2025 - 19:33 WIB

Air Menggenang, Warga Poris Hearing Bersama Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Jumat, 19 September 2025 - 21:44 WIB

Pengurus Baru PSI Tangsel Silaturahmi ke Wali Kota, Bahas Sampah hingga Kemacetan

Selasa, 16 September 2025 - 08:55 WIB

Ngobrol Akrab Bareng Penasehat: PD Pewarna Banten Makin Kompak

Minggu, 24 Agustus 2025 - 10:55 WIB

Insentif RT/RW tidak layak Anggota Komisi Komisi 1 Christian Lois dorong Peningkatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Program Pendidikan Milik Pemerintah Kota Tangerang Di Apresiasi Oleh Anggota Dewan Komisi II DPRD Kota Tangerang3

Selasa, 12 Agustus 2025 - 19:54 WIB

Komisi II DPRD Kota Tangerang Dukung Pemkot Tekan Stunting

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Dr Bayu Dirut RSUD Ciamis   PT PLN Baksos Oprasi  Katarak 

Jumat, 24 Okt 2025 - 21:26 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Pemerintah sebagai Subjek Hukum Publik dalam Pengelolaan Pajak Daerah

Jumat, 24 Okt 2025 - 20:33 WIB