Bawaslu Diminta Usut Dugaan Soal Netralitas Camat dan PJ Walikota Tangerang — poskota.net
instagram youtube
logo

Bawaslu Diminta Usut Dugaan Soal Netralitas Camat dan PJ Walikota Tangerang

Kamis, 19 September 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,poskota.net -– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang meminta keterangan Farhan Sofyan terkait laporan dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati.

Pemanggilan akdemisi itu menjadi langkah awal Bawaslu dalam menindaklanjuti laporan mengenai potensi pelanggaran yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) yaitu para Camat termasuk Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, dr.Nurdin.

Farhan, yang hadir di Kantor Bawaslu Kota Tangerang membawa sejumlah alat bukti yang ia sebut sebagai dokumen penting dalam membuktikan adanya pelanggaran hukum yang melibatkan ASN tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya membawa alat bukti seperti foto, video, dan lampiran undang-undang yang relevan. Ini semua saya serahkan ke Bawaslu hari ini,” ujar Farhan dalam keterangannya usai pertemuan dengan Bawaslu, Kamis (19/9/2024).

Dia menekankan pentingnya Bawaslu untuk segera menghentikan segala bentuk pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh pasangan Andra Soni dan Dimyati.

Menurut Farhan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang peraturan kampanye, serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ini harus segera dihentikan agar tidak menjadi preseden buruk. Jika tidak, hal ini akan menjadi bola liar yang bisa menciptakan dampak buruk bagi proses demokrasi kita,” tegas Farhan.

Selain menyerahkan bukti terkait dugaan keterlibatan para Camat se Kota Tangerang, Farhan juga menyoroti kegiatan anggota Komisi III DPR RI yang ia anggap telah keluar dari tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam acara yang membahas peningkatan RSUD Kota Tangerang.

Ia menyebut bahwa dalam acara tersebut, salah satu janji yang dilontarkan adalah rencana peningkatan RSUD menjadi tiga lantai, yang menurutnya bukanlah ranah Komisi III.

“Kegiatan yang dilakukan ini sudah keluar dari tupoksi Komisi III. Kalau hal seperti ini dibiarkan, saya khawatir akan memunculkan efek yang lebih besar jika tidak segera ditangani oleh Bawaslu,” kata Farhan, yang juga merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT).

Farhan juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran yang melibatkan ASN dalam politik harus diatasi secara tegas agar tidak mengganggu integritas Pemilu 2024.

Keterlibatan pejabat daerah dan ASN dalam politik praktis sangat dilarang oleh undang-undang, dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu harus mengambil tindakan untuk menjaga netralitas aparatur negara.

Dalam kesimpulannya, Farhan berharap agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa proses Pilkada berlangsung dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dugaan keterlibatan ASN dalam mendukung Pasangan Calon Gubernur Banten adalah isu serius yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan bukti-bukti yang telah diserahkan, diharapkan Bawaslu dapat melakukan investigasi lebih lanjut dan mengambil tindakan yang diperlukan.

(Erwin)

Berita Terkait

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Kecamatan Batuceper Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
Sachrudin Serahkan Klaim Asuransi Pohon Tumbang Senilai Rp237,6 Juta Ke-tiga Korban Secara Simbolis
PU Kota Tangerang Prioritaskan pembangunan infrastruktur Tahun 2025.
Ketua GNB Banten Beri aspirasi Terhadap Pemkot Tangerang Meraih Penghargaan P4GN dari BNN Pusat
Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi Bantah Berita Hoaxs Kaburnya Pasien Narkoba
Sadis! Pemilik Bangunan Ilegal Diduga Setoran Ke Preman Hingga Lurah, Satpol PP disebut
Hina Warga Kota Tangerang, Kadis Dindik Banten di Desak Non job Ketua KNPI Kotang
Bantah Komersilkan Taman Jajan di Poris Indah, Ketua RW di Rubah Alokasi Kuliner Rapi dan Tertib
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 16:56 WIB

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Penanggulangan Bencana Jalan Dinagori Damakkitang, Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Aspirasi Warga Terhadap Pelayanan Puskesmas Baringin Raya kelurahan Baringin raya Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 23:37 WIB

Keluhan Warga Baringin Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun Terkait PJU yang Tidak Berfungsi

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Permohonan Warga Kelurahan Baringin Raya kepada Bupati Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun

Selasa, 19 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Kegiatan Bimtek Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha IRT-P Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun 19_20 disimalungun city hotel

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:12 WIB

Perbedaan Kutipan di 32 Kecamatan di Kabupaten Simalungun

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Bahasa Ibu Warisan Budaya Perlu di Lestarikan Dalam Festival FTBI

Kamis, 21 Agu 2025 - 22:28 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Hadiri Acara Pisah Sambut Dandenpom I/1 Pematangsiantar*

Kamis, 21 Agu 2025 - 16:56 WIB

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB