Medan, Poskota.net.- Dua anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dilapor ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diantaranya: Camelia Neneng dan Arimitara Halawa dilaporkan Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA) ke Polda Sumut pada Selasa (8/10/2024).
Arimitara yang merupakan anggota DPRD Tapanuli Tengah dan Camelia Neneng yang merupakan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau Hoax.
“Hari ini kita resmi melaporkan Bapak Arimitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng karena kita menduga telah menebar berita bohong atau hoax yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah,” kata Joko Pranata Situmeang, SH., MH selaku Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, Selasa (8/10/24).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Joko menjelaskan, berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilokasi kejadian. Namun peristiwa tersebut sengaja didramatisir.
“Itu berita kita duga sengaja didramatisir. Katanya bajunya di tarik hingga kancing baju lepas, padahal disana banyak saksi yang melihat kejadian. Tidak ada kancing yang lepas. Makanya kita melaporkan ibu Neneng ini,” Jelas Joko.
Selain itu, Joko juga menyayangkan Akting yang didramatisir Neneng tersebut tidak ditata dengan baik, sebab saat kejadian banyak yang menyaksikan.
“Akting nya kurang rapi, karena di TKP ada Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Pak Rapidin Simbolon, ibu Sorta E Siahaan, ibu Sarma Hutajulu, Desman Sihombing, Dennis Malango dan masih banyak lagi. Tapi kok bisa ya kancing baju katanya copot, tapi orangnya Opname. Sudahlah sudahi semua sandiwara itu karena dapat merugikan diri sendiri,” tandasnya.(Erwin Silitonga).