Pandan, Poskota.net.- Kemelut pro kontra mulai dimainkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Tengah dengan telah memparipurnakan usulan pergantian Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta yang masa jabatannya akan segera berakhir pada 15 November 2024.
Sedangkan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah secara umum mendambakan kepemimpinan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta dengan prestasi yang telah diukirnya semenjak menjabat Pj Bupati.
Diduga dikarenakan tidak dapatnya Pj Bupati Tapteng ‘disetir’ oleh kekuatan intervensi politik akhirnya DPRD Tapteng melaksanakan Rapat Paripurna yang dilangsungkan pada tanggal 8 Oktober 2024 yang lalu di gedung DPRD Tapteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara terpisah, Ketua DPRD Tapanuli Tengah, Ahmad Rivai Sibarani kepada sejumlah awak media pada Selasa (22/10/2024) di ruang kerjanya kemarin.
“Benar dari tujuh fraksi di DPRD Tapteng, semuanya telah setuju dan sependapat agar masa jabatan Sugeng Riyanta tidak lagi diperpanjang sebagai Pj Bupati Tapteng. Hal itu kami sampaikan di pandangan umum fraksi-fraksi,” aku Rivai.
Ada pun alasan jabatan Sugeng untuk tidak diperpanjang lagi, mengingat selama ini sinerginitas antara legislatif dan ekseskutif tidak terjalin dengan baik. Dan itu sangat berdampak terhadap pembangunan di Tapanuli Tengah.
“Saudara Pj Bupati Tapteng jarang berada di Tapteng dan lebih sering di luar kota. Menurut penjelasan dari Sekda, Sugeng menjalankan tugasnya sebagai Wakajati Jawa Tengah. Agar tugas-tugas beliau tidak terganggu sebagai Wakajati, makanya kita usulkan jabatan Sugeng sebagai Pj Bupati Tapteng jangan diperpanjang lagi,” cetusnya.
Diterangkan politisi Partai NasDem itu, hasil keputusan Paripurna DPRD Tapteng sudah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri, Komisi II DPR-RI dan juga Gubernur Sumatera Utara.
Selain tidak bisa menjalin harmonisasi dengan DPRD, sambung Rivai, Sugeng juga tidak mampu menegakkan netralitas ASN dalam Pilkada Tapteng. Hal itu dibuktikan beberapa laporan dari DPRD Tapteng terkait ASN yang terlibat dengan politik praktis dan tidak ditanggapi Sugeng.
“Kita sudah sampaikan kepada saudara Pj Bupati melalui Sekda tentang adanya oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis, tetapi tidak ditanggapi, justru malah diangkat jadi Plh Kepala Dinas. Padahal sesuai dengan Undang-Undang ASN, ada sanksi tegas bagi ASN yang terlibat politik praktis.
Anehnya, saudara Sugeng tidak berlaku adil bagi ASN yang terlibat politik praktis dan berat sebelah.Kita kuatir, jika ini terus dibiarkan, maka akan berdampak buruk terhadap suksesnya pelaksanaan Pilkada di Tapteng,” tandasnya.. (RS).