Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua DPO — poskota.net
instagram youtube
logo

Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua DPO

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Medan poskota net

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

 

Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.

 

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H. mengonfirmasi penyebab kematian korban. “Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya,” jelasnya saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

 

Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

 

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.

 

Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.

 

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.

 

Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.

 

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

 

“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono.

 

“Kami juga akan menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Kombes Pol Sumaryono.

 

AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, menyatakan bahwa Polres Simalungun mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam mengungkap kasus tersebut.

 

“Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka membantu proses penyidikan kasus ini,” ujar AKP Verry Purba.

 

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambah AKP Verry Purba.

 

“Polres Simalungun berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.

 

“Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tutup AKP Verry Purba.

(Jhon E purba)?!.?

Berita Terkait

Dalam Harmoni Tugas, Demi Negeri: Sinergitas TNI-Polri di Simalungun Terus Dijaga
Personel Kodim 0207/Simalungun Melaksanakan Apel Gabungan dalam Rangka Operasi Keselamatan Toba Tahun 2025 di Mapolres Simalungun Pematang Raya
PGLII: “TNI/POLRI DI PAPUA HORMATI RUMAH IBADAH DI NDUGA
Aiptu Joko Sutomo Bhabinkamtibmas Polsek Paningan Laksanakan Giat Guyub TNI – Polri di City Market
Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Bersama TNI dan Satpol PP Gelar Operasi PDMK
TNI-Polri Amankan Perayaan Malam Tahun Baru Imlek di Vihara Guna Sambhara
TNI-Polri Apel Bersama diawal Tahun 2022, “Kawal Pembangunan Nasional”
Akabri 2001 Bangun Tempat Ibadah, Kapolri: Komitmen Sinergitas TNI-Polri Jaga Keberagaman
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Purna Tugas Camat H,Edy Yulianto Berlangsung Istimewa Tapi Penuh Kekeluargaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:25 WIB

Warga Salegok Gerebeg Pasangan Bukan Suami Istri

Rabu, 30 Juli 2025 - 15:02 WIB

Peran Orang Tua Siswa Jadi Kunci Strategi Vokasi Digital SMK Nurul Huda

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:26 WIB

KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:55 WIB

Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:48 WIB

Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi

Senin, 28 Juli 2025 - 16:58 WIB

Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:09 WIB

Kadis Ketenagakerjaan Ciamis Wedding Festival Tingkatkan Perekonomian

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

Pelantikan Pengurus PBVSI Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2025-2029

Sabtu, 2 Agu 2025 - 13:32 WIB

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB