Simalungun PosKota Net
Pengadilan Negeri Simalungun menjalin kerja sama denngan Pemkab Simalungun terkait pelayanan Administasi kependudukan bertempat di kantor Disduk Capil Simalungun menghadirkan Hakim Agung C F Dodo Laia,SH.MH didampingi Panitera Pembantu,Jumat 21/3/2025
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini kali pertama pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun melakukan Sdang lapangan untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan terkait status anak dan akte lahir yang kita temukan kejanggalan kejangalan
Kadis Capil Simalungun Tiarli Sinaga mengapresiasi sidang lapangan Pengadilan negeri simalungun yang telah bersedia hadir langsung ke Disduk Capil Simalungun untuk melakukan sidang lapangan terkait Status dan akte lahir anak yang di duga ada kejanggalan terkait Administrasi anak
Karena selama ini banyak kita temukan berkas warga yang tidak logika seperti umur dari anak pertama dan kedua perbedaan umur lebih sepuluh tahun dan masalah anak yang lebih lima tahun minta di masukkan ke Kartu Keluarga pada hal ibu si anak umurnya sudah tidak layak lagi melahirkan,memang bukan kita yang menentukan bisa atau ngak melahirkan.
Kita kan takut asal memasukkan ke Kartu Keluarga apa mungkin anak tersebut anak keluarga atau mungkin anak tersebut di adopsi jadi kita anjurkan ke pengadilan untuk penetapan anak tetsebut agar jangan nantinya ada permasalahan anak tersebut dan menyalahkan pihak Disduk Capil Simalungun, papar Tiarli
Sidang lapangan ini kita laksanakan untuk melakukan sidang Administrasi bagi warga yang ada dugaan bermasalah terkait status dan akte lahir anak untuk di jadikan bukti dan mempermudah pengurusan Administrasi ke Disduk Capil Simalungun
Terkait sidang ini kita juga harus hati hati untuk menentukan status dan akte lahir anak untuk memastikan keabsahan anak,kita juga minta ke pihak yang bersangkutan bukti bukti yang akurat seperti mendatangkan Bidan yang membantu melahirkan dan saksi dari pihak keluarga,papar Hakim
(Jep)