Pemkab Ciamis Keluarkan Edaran Larangan Peserta Didik Membawa Kendaraan Ke Sekolah — poskota.net
instagram youtube
logo

Pemkab Ciamis Keluarkan Edaran Larangan Peserta Didik Membawa Kendaraan Ke Sekolah

Minggu, 6 April 2025 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis,Poskota,Net-

Pemerintah Kabupaten Ciamis, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Ciamis mengeluarkan Surat Edaran tentang Larangan Membawa Kendaraan Roda Dua atau lebih bagi para peserta didik ke sekolah dari mulai tingkat SDN/SMPN/maupun swasta.
Surat edaran tersebut beredar di beberapa grup Whasap (6/4/2025)

Surat Edaran tersebut , ditujukan kepada seluruh kepala SDN & Swasta SMPN N & Swasta se Kabupaten Ciamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat tersebut, kepala sekolah diminta melarang peserta didiknya membawa kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat ke sekolah.

“Kepala sekolah dan guru agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan ini,” isi dalam surat tersebut.

Selain itu, para orang tua juga diimbau agar mengawasi anak-anaknya dan tidak mengizinkan atau memperbolehkan membawa kendaraan ke sekolah.

Dalam surat edaran tersebut, para peserta didik dilarang membawa kendaraan bermotor roda dua atau lebih ke sekolah dari tingkat SDN/SMPN/Swasta se- Kabupaten Ciamis.

Dalam surat edaran itu diharapkan para peserta didik untuk menggunakan kendaraan umum.

Surat edaran tersebut diteruskan kepada pihak terkait sebagai tembusan

1 Kepolisian Resort Ciamis
2 Inspektur Ciamis
3 Satuan Polisi Pamong Praja Cismis.
4 Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.

(Lili Romli)

Berita Terkait

Purna Tugas Camat H,Edy Yulianto Berlangsung Istimewa Tapi Penuh Kekeluargaan
Pemdes Cihaurbeuti Salurkan Bamtuan Pangan ke 731 KPM
Warga Salegok Gerebeg Pasangan Bukan Suami Istri
Peran Orang Tua Siswa Jadi Kunci Strategi Vokasi Digital SMK Nurul Huda
KORDA UMKM Ciamis Bilang Penting Disiplin Manajemen Usaha UMKM
Sebanyak 49 Penyandang Disabilitas Ciamis Terima Bantuan Kemensos RI
Melepas 953 Mahasiswa Unigal Bupati Ciamis Jaga Nama Baik Organisasi
Dinas KUKMP Berusaha Bantu Perusahaan Tembakau Kecil Bisa Legal
Berita ini 5,131 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:18 WIB

Edukasi Keimigrasian ke Sekolah, Herlina: Wujud Pelayanan Terbaik Kami

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:11 WIB

Immigration Goes To School” di SMA Negeri 3 Siswa-siswi Sebut Keren

Rabu, 30 Juli 2025 - 00:59 WIB

Cegah Karhutla dan Narkoba, Polsek Tanah Jawa Aktif Sosialisasi: Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

Selasa, 29 Juli 2025 - 13:34 WIB

Menimipas Agus Andrianto Dorong Warga Binaan Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:42 WIB

Gelar Coffe Morning Budi Jaya Sebut Dua Aplikasi Ini Terbukti Bisa Permudah Kepengurusan Tanah

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:00 WIB

GNB Pusat dan Jakarta Utara Gelar sosialisasi bahaya narkoba dan bullying di SD Strada Santo Petrus

Kamis, 24 Juli 2025 - 19:28 WIB

Edi Masturo Sebut Flyover Solusi Atasi Kemacetan di Margonda

Kamis, 24 Juli 2025 - 07:26 WIB

Sayap Partai Gerindra, Gema Sadhana Resmi Dideklarasikan di Banten: Perkuat Perjuangan Minoritas dan Kebangsaan

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Ngopi Kamtibmas, Kapolres Ajak Warga Pabuaran Bersinergis

Jumat, 1 Agu 2025 - 18:52 WIB

Berita Ciamis

Pemdes Cihaurbeuti Salurkan Bamtuan Pangan ke 731 KPM

Jumat, 1 Agu 2025 - 14:19 WIB