Diduga Tanpa Izin, Box WiFi PT. Sosial Net Terpasang di Tiang PJU Wilayah Batuceper — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Tanpa Izin, Box WiFi PT. Sosial Net Terpasang di Tiang PJU Wilayah Batuceper

Selasa, 22 April 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Poskota,Net- Pemasangan perangkat box WiFi bermerek “TARMOC” oleh PT. Sosial Net di sejumlah tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sekitar Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, mendapat sorotan warga. Selain dinilai semerawut, keberadaan alat tersebut diduga melanggar aturan karena memanfaatkan tiang milik pemerintah daerah tanpa izin yang jelas.

Kabel-kabel yang terhubung dari perangkat menjuntai ke berbagai arah, bahkan menempel ke bangunan warga. Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat akan potensi bahaya konsleting listrik dan kesan kumuh di lingkungan permukiman padat.

Namun saat dikonfirmasi awak media Saat sedang memesang di setiap malam, pihak penyedia PT. Sosial Net memberikan klarifikasi. Salah satu perwakilan berinisial Q menyebutkan bahwa perizinan telah dilakukan sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin kemarin tim saya sudah sampai ke RT, RW, lingkungan, Lurah, termasuk sama Dinas Kominfo bahkan sampai ke Kementerian juga,” ujar Q kepada awak media.

Meski demikian, warga menyatakan tidak pernah melihat adanya sosialisasi terbuka maupun papan pemberitahuan mengenai pemasangan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proses koordinasi belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat atau pihak berwenang yang seharusnya terlibat.

Perlu difahami dan diketahui tentang pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam pasal 13 undang undang no.36 dan Perwal 117 Tahun 2021 serta Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang No.17 Tahun 2011, Retribusi Perizinan Tertentu.

Serta Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah oleh pihak swasta wajib melalui mekanisme izin resmi. Sementara itu, Perwal Kota Tangerang Nomor 75 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa tiang PJU hanya boleh digunakan untuk kepentingan penerangan, bukan untuk instalasi jaringan komersial tanpa izin khusus.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kominfo maupun Dishub Kota Tangerang untuk mengonfirmasi keterangan dari pihak ) provider.(A.Ilham)

>Red/KJK

Berita Terkait

Bupati Tangerang Bersama Kapolres Metro Tangerang Kota Lakukan Ground Breaking Pembangunan Gedung Polsek Sepatan Baru
Polri Peduli Kesehatan Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Ratusan Driver Ojek Online Periksa Kesehatan Gratis
Komite Ekonomi Kreatif (EKRAF) Kabupaten Tangerang Jemput Bola Dalam Program Layanan Pembuatan Legalitas NIB
Mobil Ekspedisi Melawan Arah di Jalan Pembangunan III.
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Idul Adha 1446 H/2025M Menjadi Momen Jalin Silaturahmi Andika Putra Dengan Iwan, Berjalan Lancar
Idul Adha 2025, Masjid Al-Fatah Polres Metro Tangerang Kota Serahkan 25 Ekor Sapi dan 39 Kambing Kepada Masyarakat
Idul Adha 2025: PWI Kabupaten Tangerang Berbagi Kebahagiaan dengan Masyarakat
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:52 WIB

*Terima Pengurus KPT Simalungun, Bupati: “Saya Sangat Mendukung Penuh Keberadaan KPT ini”*

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:53 WIB

## Acara Revitalisasi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Raya Bayu Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:45 WIB

*Percepat Pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih, Bupati Simalungun Minta Instansi Terkait Dampingi Desa/Kelurahan*

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:26 WIB

**Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah di Kabupaten Simalungun**

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:13 WIB

*Bupati Simalungun: “Dalam olahraga Harus Dilakukan Secara Terencana dan Terukur”*

Senin, 9 Juni 2025 - 15:57 WIB

**Penyisipan Jalan Provinsi Yang Berlobang di Pematang Raya Kabupaten Simalungun

Minggu, 8 Juni 2025 - 18:45 WIB

Pengcab FORKI Simalugun Periode 2024-2028 Telah Resmi Dilantik

Senin, 2 Juni 2025 - 19:59 WIB

*Pemkab Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025*

Berita Terbaru

Pemerintahan Kota Tangerang

Kadishub Kota Tangerang, Pantau Uji Coba Koridor 13 CBD Ciledug – Blok M Tadean

Sabtu, 14 Jun 2025 - 14:13 WIB