JAKARTA,poskota.net —- Gudang oli palsu yang berada di jalan Pergudangan Kapuk Kamal Indah 1 blok A no 9 RT 01 RW 1 Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat bebas beroperasi tanpa ada Tindakan oleh aparat Kepolisian.
Pantauan dari tim media gudang ini sangat rapi menutup perbuatan kotornya, sebab mereka mengembok pagar besi agar diliat tidak ada giat. Begitu juga terlihat ada tulisan gudang tempat oli palsu ini tulisan gudang di kontrakan dan disewakan.
“Ini hanya modus pemilik gudang saja, padahal ada giat oli palsu didalamnya, pengusaha sangat licik,” terang Liston Rajagukguk.
Namun itu hanya merupakan. Tipu muslihat agar kegiatan di dalam tidak terhembus pihak kepolisan dan jurnalis. Namun saat tim Media memantau di depan gudang oli palsu tersebut, terlihat ada karyawan menggelar giat didalamnya. Bahkan saat jam makan seluruh karyawan keluar masuk untuk makan siang.
Saat ditanyai dengan penjaga gudang oli palsu Onye dirinya menjanjikan untuk tim media datang besok, seolah olah mengelabuhi agar tim media pergi dari pemantauan lokasi.
“Besok saja datang karena hari ini cuti bersama libur, besok pasti saya sampaikan ke bos, sambil berkata pengurus di dalam gudang ini bernama Kasmadi,” kata Onye kepada tim peliputan gudang oli tersebut, Selasa (13/5/2025).
Dari pengakuan Onye sempat menyebut pemilik oli palsu tersebut orang Taiwan. Sambil merayu tim media agar pergi dari depan gudang oli palsu tersebut.
Untuk itu, tim media akan melaporkan kegiatan oli palsu tersebut ke pihak kepolisian Kalideres agar kegiatan tersebut bisa di hentikan., agar tidak ada lagi pemain oli palsu yang bermodus seperi ini lagi.
“Kami akan laporkan ke kepolisian setempat, agar segera di police line dan ditindak secepatnya,” tandas Liston Rajagukguk.
Menurut salah satu warga bahwa gudang tersebut disewa oleh warga negara Taiwan dan penanggung jawab operasional setiap harinya adalah On. Menurut warga gudang oli palsu tersebut sudah berjalan lama walau sempat tutup beberapa bulan dan baru sekitar 2 bulan ini beroperasi kembali. mungkin sudah berkoordinasi dengan APH dan Dinas terkait makanya berani buka kembali. Tapi ini perlu di cek kebenarannya.
Keberadaan gudang oli palsu ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Karena Peredaran oli palsu ini meliputi Jabodetabek dan Jawa barat. Yang tentunya sangat merugikan masyarakat yang tidak tau kemudian membeli dan memakainya.
Gudang oli palsu tersebut sudah melanggar Pasal 62 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan Pasal 113 jo Pasal 57 Undang-Undang tentang Perdagangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, ” tutup Agus darma Wijaya