Poto,Doc,Poskota,Net- Kabiro Ciamis
Ciamis,Poskota,Net-
Ketua Komisi D DPRD Ciamis bersama anggota Komisi D DPRD Ciamis melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke sejumlah satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Ciamis
Kunjungan kerja (Kunker) dilaksanakan di satuan pendidikan, wilayah ek Kewadanan Panumbangan ,yaitu di Korwil Pendidikan Cihaurbeuti ,tepatnya di ruang lingkup SDN2 Sukamulya Kecamatan Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis pada Selasa (20/5/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Kegiatan kunjungan kerja Komisi D DPRD Ciamis dihadiri oleh, Korwil Pendidikan ,Panjalu/ Sukamantri ,Korwil Pendidikan Cihaurbeuti dan para kepala sekolah se ek- Kewadanan panumbangan seperti ,Sukamantri ,Panjalu, Panumbangan dan Cihaurbeuti .
Ketua Komisi D DPRD Ciamis Jaenal Arifin kepada Poskota,Net- mengatakan , kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Edaran
Gubernur Jawa Barat Nomor : 45/Pk.03.03/Kesra tentang 9 Iteum ini ,sebagai Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya , untuk melaksanakan surat edaran Gubernur Jawa Barat ,” katanya.
“Dari 9 poko surat edaran Gubernur Jawa Barat yang harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan, khususnya di wilayah propinsi jawa barat ,”ungkapnya.
Diantara 9 poin yang harus dilaksanakan sesuai surat edaran Gubernur Jawa Barat, ada 3 poin yang paling krusial jadi sorotan, diantaranya,
Poin pertama Larangan Studi Tour.
Poin ke ,2 Larangan siswa membawa kendaraan bermotor.
Poin ke 3 Larangan pungutan dalam kenaikan kelas,” ungkapnya.
Pada intinya menurut Ketua Komisi D DPRD Ciamis , satuan pendidikan melarang sekolah meminta pungutan terhadap orang tua siswa dalam kenaikan kelas yang sipatnya dapat membebani orang tua siswa,” tandasnya.
Untuk 3 poin tersebut menurtunya jika terdapat dugaan adanya pelanggaran ttersebut pihak dinas terkait tentunya harus tegas memberi sanksi pungkasnya.
(Lili Romli)