Pemkab Samosir Biarkan Limbah Ikan Busuk PT. Regal Springs Indonesia Bebas di Kelola di Desa Huta Ginjang Simanindo — poskota.net
instagram youtube
logo

Pemkab Samosir Biarkan Limbah Ikan Busuk PT. Regal Springs Indonesia Bebas di Kelola di Desa Huta Ginjang Simanindo

Selasa, 24 Maret 2020 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Saut M Simanjuntak

SAMOSIR,poskota.net – Pemeritah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara biarkan pengolahan ikan busuk sepanjang daerah lotung menuju desa Silima Lombu, seperti pengolahan/pembuangan ikan busuk yang berada di huta Pangaloan, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo, Samosir Sumatera Utara.

Padahal dalam situasi sekarang (pencegahan Virus Corona), sepertinya pemkab Samosir tidak berani menindak tegas menutup pengolahan ikan busuk tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbukti, disaat kepala desa Huta Ginjang, Rimsan Situmorang bersama Kadis Lingkungan Hidup, Sudion Tamba serta Camat Simanindo, Hans Sidabutar turun ke lokasi pembuangan/pengolahan ikan busuk di Huta Pangaloan, tidak mampu menindak tegas dengan menutup kegiatan tersebut.

Hal ini dijelaskan Kepala Desa Huta Ginjang kepada Poskota.Net, Senin (23/3/2020) di ruang kerjanya. ” Memang beberapa hari lalu, kami turun langsung bersama pak kadis Lingkungan Hidup serta pak camat Simanindo ke lokasi, namun pak kadis hanya memberi arahan saja, agar dikelola dengan baik, jauh dari tepi danau toba, dan tidak meresahkan warga sekitar, namun pak kadis belum ada perintah untuk di tutup “, beber Kades Huta Ginjang.

Kades mengakui, jika pihaknya belum tahu kegiatan tersebut, dan belum pernah ada datang pihak pihak yang bersangkutan ke kantor desa untuk mengurus izin usaha. “Kita tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pengolahan ikan busuk itu di huta pangaloan, dan saya baru mengetahui dari masyarakat karena aroma ikan busuknya sangat menyengat dan mengganggu kesehatan warga sekirar” ungkapnya.

Terpisah, beberapa warga Huta Ginjang yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan, aroma busuk yang berasal dari pengolahan/pembuangan ikan busuk hasil limbah dari PT. Regal Springs Indonesia (berganti nama dari sebelumnya PT. AQUA FARM NUSANTARA), sangat meresahkan dan menggangu kesehatan. “Kami warga sangat resah dengan aroma busuk dari limbah ikan PT. Regal Spring Indonesia yang dikelola oknum oknum di desa kami, dan terkesan Pemkab Samosir tak berani menghentikan kegiatan pengolahan ikan busuk”, ucapnya kepada Poskota.net, Senin (23/3/2020).

Warga juga berharap Bupati Samosir, Drs.Rapidin Simbolon turun ke daerah Lottung, agar merasakan dan menikmati aroma ikan busuk seperti apa yang kami rasakan selama ini. “Bicara menjaga kesehatan warga Samosir yang ada di daerah Lottung, baiknya Bupati Samosir turun langsung ke lokasi pengolahan/pembuangan ikan busuk yang merupakan limbah dari PT. Regal Springs Indonesia, apa berani menutup?!”, kata warga huta Pangaloan.

Pantauan Poskota.net, Senin (23/3/2020) di huta Pangaloan, Desa Huta Ginjang kecamatan Simanindo, lokasi usaha pengolahan ikan busuk yang merupakan limbah ikan busuk dari kerambah jala apung milik PT. Regal Springs Indonesia, hanya berjarak 2 meter dari tepi Danau Toba, selain aroma busuknya yang sangat menyengat dan mengganggu kesehatan warga sekitar, tetesan air dari ikan busuk tersebut, akan berdampak pencemaran kebersihan air danau toba.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 02:04 WIB

Gebrakan Baru Calon Ketua KATAR Kelurahan Cimone Dalam Temu Karya 2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:31 WIB

Terkait SPMB SMA Negeri 3 Kabupaten Tangerang, Warga Desa Kadu Jaya Gelar Aksi Demo

Selasa, 24 Juni 2025 - 05:38 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bersama Pemkot Tangerang Gelar Car Free Day dan Pelayanan Terpadu di Tugu Adipura

Senin, 23 Juni 2025 - 13:43 WIB

Paradoks Domisili di SMA Negeri 6 Kota Tangerang,Warga Karang Anyar Tak Terjangkau Akses.

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:29 WIB

Riri Indriyani Resmi Jabat Ketua PAC Fatayat NU Sindang Jaya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:26 WIB

Camat Tangerang Apresiasi Diskusi OKP: “Masalah Kota Bisa Diselesaikan Lewat Dialog

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:49 WIB

Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang menyampaikan aspirasi dan laporan kegiatan dalam membantu program

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:43 WIB

Viral !! Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Bongkar Kejanggalan Proses Perizinan Pembangunan Oleh Pengembang

Berita Terbaru

Berita Simalungun sekitarnya

*Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Dukung Revalidasi Toba UNESCO Geopark Global*

Senin, 30 Jun 2025 - 21:23 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Apel Bersama Dalam Rangka Harganas Ke-32 Di Kabupaten Simalungun*

Senin, 30 Jun 2025 - 18:54 WIB

Berita Ciamis

Aksi Demo Mahasiswa PMII CiamisTuntut KCD 13 Mundur

Senin, 30 Jun 2025 - 18:14 WIB