Tangerang,Poskota,Net-Sebuah kasus dugaan keterlibatan polisi dalam masalah hutang dengan perusahaan leasing FIF telah mencuat ke permukaan. Berdasarkan bukti yang ada, terdapat dugaan bahwa pihak FIF tidak transparan dalam proses penagihan hutang.
Kasus ini dilaporkan dalam surat no B 346 akan terjadi pemanggilan pada Rabu 11 juni 2025 terhadapa saudara M.nurul hidayat yang akan di panggil ke polsek neglasari tangerang kota.
Seorang polisi berpangkat Iptu Amin Isrofi,S.H. beserta tim 3 dan perusahaan leasing FIF Berdasarkan bukti yang ada, polisi yang terlibat diduga memiliki hubungan dengan pihak FIF dan tidak melakukan tindakan yang seharusnya untuk menyelesaikan masalah hutang tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas penegak hukum dan proses penagihan hutang yang tidak etis. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.
M.nurul hidayat selaku korban menyapaikan “seharusnya setiap polisi tidak boleh terlibat dalam masalah vidusia yang seharusnya masuk ke permasalahan perdata di selesaikan melalui pengadilan atau mediasi sipil bukan intervensi aparat”ucap nya pada 26 mei 2025 kepada awak media.
Seharusnya”polisi mengayomi masyarakat bukan malah menakut-nakuti,saya takut bukan hanya saya yang di berikan surat sudah banyak korban yang lain nya”tegasnya.
Tambahnya “Padahal jelas statmen polri jika melihat mata elang (matel) di pinggir jalan lakukan penindakan tegas/tangkap,tapi dengan surat ini polisi berteman dekat dengan pihak lising”tutup nya Nurul hidayat.