Audiensi Aliansi Gabungan Buruh Kota Tangerang Bersama DPRD Kota Tangerang Menuntut Perusahaan. Begini Tuntutannya — poskota.net
instagram youtube
logo

Audiensi Aliansi Gabungan Buruh Kota Tangerang Bersama DPRD Kota Tangerang Menuntut Perusahaan. Begini Tuntutannya

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang ,Poskota,Net- Sejumlah masa perwakilan dari Komite Aksi Buruh Bergerak (Kabut) Kota Tangerang mendatangi DPRD Kota Tangerang, Selasa 10 Juni 2025. Kedatangan mereka untuk beraudensi dengan DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang mengenai kesejahteraan buruh yang belum dipenuhi seutuhnya oleh pengusaha.

Hadir dalam dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra dan BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek) Cikokol.

Adapun dalam audensi tersebut dibahas mengenai pembayaran upah yang tidak sesuai dengan UMR dan iuran kepesertaan BPJamsostek yang tidak dibayarkan oleh perusahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan, dirinya terkejut mendengar aspirasi yang disampaikan oleh par perwakilan buruh.

“Saya kira tadi ini kami DPRD cukup kaget juga ya pengaduan dari organisasi kabut bahwa ada perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan hampir 17 bulan, dan uang tersebut dipotong dari gajinya pekerja. Artinya ini kan anda tindakan kriminal yang dilakukan oleh perusahaan menggelapkan uang yang seharusnya memang haknya buruh untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya, Selasa 10 Juni 2025.

Turidi menyebut jika dalam audensi tersebut juga ditemukan fakta mengenai banyaknya perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan gajinya sesuai dengan standar UMR Provinsi yang telah ditetapkan pada akhir tahun 2024 lalu.

“Ditambah lagi banyaknya juga ternyata perusahaan-perusahaan yang melakukan upaya-upaya yang sangat tidak baik, seperti misalnya menggelapkan data-data buruh dan sebagainya.

Saya kira ini kita akan panggil semuanya,” imbuhnya.

“Kita minta diselesaikan. Kalau tidak diselesaikan kita berharap ada efek jera dari pemerintah dan penegak hukum untuk diselesaikan dan dapat memberikan hukuman berat kepada perusahaan-perusahaan yang memang melanggar hak-hak buruh,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPRD Kota Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan akan kembali beraudensi untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Ya akan kita laksanakan pemanggilan serentak itu tanggal 18 Juni 2025 besok.

Bagi mereka yang tidak hadir ya akan kita surati langsung untuk dilakukan pemeriksaan kepolisian untuk menindak lanjuti,” tambahnya.

Turidi berharap, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten turun untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah.

“Saya kira komitmen Pak Andra Soni sebagai Gubernur Banten kan cukup jelas berkaitan dengan permasalahan perburuhan. Kita minta pemerintahan Banten (Disnakertrans) terutama di pemerintah Pak Andra Soni ini turun ke bawah ya melihat kondisi buruh,” imbuhnya.

“Dan ini jadi masukan positif. Besok pun kita akan undang di Disnakertrans Provinsi Banten. Insya Allah ini menjadi bagian evaluasi. Alhamdulillah dari teman-teman kabut menyampaikan kepada DPRD dan insya Allah ini menjadi PR kita dan menjadi tugas kita bersama-sama melakukan pengawasan terhadap proses iklim industri dan iklim perburuan di Kota Tangerang,” tambahnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra mengatakan, pihaknya mengapresiasi pertemuan tersebut.

“Yang pertama adalah saya mengapresiasi cepat tanggapnya dewan berkaitan dengan keluhan dari kabut bergerak aliansi dari beberapa serikat pekerja dan serikat buruh. Karena apa, Dinas Ketenagakerjaan Tingkat Kota dan Kabupaten di seluruh Indonesia memiliki keterbatasan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pengawasan,” ucapnya.

Ujang mengatakan, penindakan pelanggaran ketenagakerjaan berada di bidang pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

“Dimana setiap pelanggaran itu kewenangannya memang ada di pengawasan.Tetapi kita Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang tetap bersinergi dengan para serikat pekerja dan serikat buruh untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan menjaga iklim investasi di Kota Tangerang sehingga buruhnya sejahtera, perusahaannya juga maju,” tambahnya.

Sekadar diketahui, pengawasan pelanggaran beralih tupoksinya sejak 2016 dari yang semula menjadi tanggung jawab Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang ke Disnakertrans Provinsi Banten.

Selain itu, dalam pasal 55 Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 pun menjelaskan jika sebuah perusahaan berhak memotong dan menyalurkan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun sanksi jika melanggar aturan tersebut yakni perusahaan dapat dipenjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar. (ilham)

Berita Terkait

Berkah Pedagang di Kontes Batu Akik Nusantara, Sehari Bawa Uang 500 Ribu Rupiah
Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik
HUT KOOD 25 Hadirkan Nuansa Budaya Depok Asli,Mulai dari Tari-tarian Hingga Kontes Batu Akik
Pastikan Warga Miliki Hunian Yang Layak, Wakil Ketua DPRD Saluran Program RTLH
Gelar Soskom Ketua Komisi B Paparkan Peran Serta Fungsi Anggota DPRD
Usai RDP, BK DPRD Pastikan Proses Etik Tetap Berjalan
MBG Bermasalah, Komisi D Siap Sidak Ke Dapur
DPRD Depok Gelar RDP Bahas PHK Pegawai Tip Top
Berita ini 131 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 23:51 WIB

Polsek Ciledug Respon Cepat Amankan Pelajar Konvoi Membawa Sajam Yang Viral di Medsos

Jumat, 26 September 2025 - 23:43 WIB

Jum’at Curhat di Karawaci, Kapolres Metro Tangerang Kota Serap Aspirasi Warga

Minggu, 21 September 2025 - 13:53 WIB

Isu Judi Tembak Ikan Viral di Medsos, Polsek Saribudolok Bantah Tegas: “Kami Cek, Tidak Ada!”

Sabtu, 20 September 2025 - 18:48 WIB

Dialog Hangat di Masjid Al Muhajirin, Polisi Terima Keluhan Warga Soal Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 September 2025 - 09:26 WIB

Dialog Hangat di Cipondoh, Warga Sampaikan Aspirasi Langsung ke Kapolres

Kamis, 18 September 2025 - 19:25 WIB

Kapolres Simalungun Dampingi Kapolda Sumut Tinjau Destinasi Wisata Danau Toba: Wujud Dukungan Polri untuk Super Prioritas Pariwisata Internasional

Sabtu, 13 September 2025 - 19:50 WIB

Kapolsek Neglasari Enggan Menemukan Wartawan Ketika Hendak Konfirmasi Prihal Narkotika Tipe G

Sabtu, 13 September 2025 - 18:30 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Laksanakan Jumat Keliling di Masjid Agung Al-Ikhlas Ciledug

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Camat Mauk Resmikan PIK 2 CUP U-40, 12 Tim Desa dan Kelurahan Ikut Bertanding

Minggu, 28 Sep 2025 - 19:57 WIB

Berita Ciamis

CAMAT PANUMBANGAN TEKANKAN PENTINGNYA SINERGITAS PEMBANGUNAN

Minggu, 28 Sep 2025 - 05:44 WIB

Berita Daerah

Tumpah Ratusan Masyarakat Saksikan Kontes Batu Akik

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:40 WIB