Laporan Johannes Hutagaol
Bekasi,Poskota.net
Tindak lanjut Edaran Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 4 tahun 2020 tentang pemahaman Virus Corona, Pemerintah Kota Bekasi secara resmi memperpanjang masa belajar di rumah (Home Learning) selama 14 hari ke depan. Hal demikian berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 421/2265/Disdik yang terbit 26 Maret 2020.
“Pembelajaran dari rumah pada masa darurat covid-19 diperpanjang sampai dengan 14 April 2020,” salah satu poin edaran itu menyebutkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para kepala bidang masing-masing tingkat sekolah diminta memastikan belajar dari rumah (home learning) tetap berjalan dan para siswa tetap berada di rumah masing-masing.
Surat Edaran itu juga memasukkan perihal pembatalan ujian nasional.
Pelaksanaan ujian sekolah, kriteria kelulusan dan kenaikan kelas akan diatur kemudian dalam juknis tersendiri oleh Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama Kota Bekasi.