Diduga Belum Berizin, Tiang KU Terpasang Sudimara Selatan Tanpa Pengawasan, Pemerintah Tutup Mata — poskota.net
instagram youtube
logo

Diduga Belum Berizin, Tiang KU Terpasang Sudimara Selatan Tanpa Pengawasan, Pemerintah Tutup Mata

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Poskota,Net – Miris, pemasangan tiang Internet dan kabel Udara (KU) atau disebut infrastruktur Jaringan Utilitas, di Kampung. Pulo Rt 02, Rw 04, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug. Tanpa pengawasan dan tindakan Perwal dan Perda Kota Tangerang, Sabtu (28/06/2025).

Hasil aduan masyarakat setempat terpantau di lokasi, pemasangan tiang Internet disiang hari, bagian dari melawan Perwal dan Perda, diduga belum berizin dan pihak Kelurahan, RT dan RW telah mendapatkan dana kompensasi dari pihak penyelenggara infrastruktur Jaringan Utilitas tersebut.

Padahal pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia, dan informatika sudah diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Perwal No. 117 Tahun 2021, serta Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bahwa adanya Kabel Udara di Kota Tangerang sudah dilarang, Lantaran merusak estetika kota.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga yang tidak mau menyebut namanya. Mengadu dan memberikan informasi ke Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, mengatakan adanya pemasangan tiang Internet warna Hitam dan Merah diatas, sudah ada puluhan tiang yang tertanam diwilayah kita, bang.

“Informasi my Republik, sudah ada izin dari pak RW setempat, boleh masang internet soalnya ini program Pemerintah buat rakyat,” tuturnya sambil menirukan bahasa dari ketua RW 04. Sudimara Selatan

Sementara itu di tempat terpisah Kepala trantib Kecamatan Ciledug saat hubungi via WhatsApp, Agung Wibowo, menuturkan. Kita akan kirim tim buat cek lokasi, benar apa tidak adanya pemasangan Tiang KU. Kalaupun, di stop dulu, biar mereka Senin datang ke kantor Kecamatan Ciledug untuk membawa kelengkapan perijinannya, tutur Agung.

Hal senada pun, di katakan oleh. Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M Romdoni, menjelaskan. Pada dasarnya Pemerintah Kota Tangerang Melarang adanya Infrastruktur Jaringan Utilitas berbentuk Tiang Kabel Udara dilarang, lantaran merusak estetika kota, jelas tidak ada izin apalagi dari dinas terkait DPMTSP Kota Tangerang, jelas Kang Agus Kerap disapanya.

“Hasil aduan warga setempat, saya minta Satuan Satpol PP Kota Tangerang sebagai Penindakan Perwal dan Perda, segara Stop pengerjaan, Putus Kabel Jaringan, Segel dan Potong Tiang KU nya, jelas infrastruktur Jaringan Utilitas KU, Ilegal dan belum berizin karena diduga menggunakan lahan milik Pemerintah Kota Tangerang,” ungkapnya.

Lanjutnya. Dirinya mengaku, lemahnya informasi RT, RW dan Kelurahan terkait aturan terkadang diabaykan, mungkin ada sesuatu hingga di Labrak aturan tersebut. Sudah jelas bahwa di Perwal No. 117 Tahun 2021, serta Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Meraka pihak pengusaha pemasangan tiang Internet belum miliki izin, bahkan cara pemasangan kucing – kucingan,” ungkapnya.

Kita minta Pemerintah Kota, melakukan tindakan tegas dalam pembangunan pelaksana penyelenggara infrastruktur Jaringan Utilitas, khusus Tiang Kabel Udara, tanpa pandang bulu, pungkasnya.

Sampai berita ini ditayang kan, belum ada kutipan resmi dari pihak pemerintah terkait dan Penyelenggara Infrastruktur Jaringan Utilitas KU untuk di konfirmasi (Ilham)KJK)

Berita Terkait

Langgar Parkir Dibahu Jalan. Aktivis Minta Stakeholder Tindak Tegas Tertibkan Sesuai Aturan Perda Dan Perwal
Ketua GNB Banten Beri aspirasi Terhadap Pemkot Tangerang Meraih Penghargaan P4GN dari BNN Pusat
Yayasan Rehabilitasi Mentari Pagi Bantah Berita Hoaxs Kaburnya Pasien Narkoba
Sadis! Pemilik Bangunan Ilegal Diduga Setoran Ke Preman Hingga Lurah, Satpol PP disebut
Bantah Komersilkan Taman Jajan di Poris Indah, Ketua RW di Rubah Alokasi Kuliner Rapi dan Tertib
Miris Portal Pembatas Jalan Yang Baru Dipasang Hampir Roboh Karena Tidak Ada Petugas Yang Menjaga
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Bangunan Gedung Di Kavling DPR Kota Tangerang Tak Kantongi izin PBG, Di Duga Dibekingi Pejabat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru