Forsuba Sebut Ada Indikasi Penghasutan Massa Dalam Kasus Perusakan di Sumberagung Banyuwangi — poskota.net
instagram youtube
logo

Forsuba Sebut Ada Indikasi Penghasutan Massa Dalam Kasus Perusakan di Sumberagung Banyuwangi

Minggu, 29 Maret 2020 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Ahmad Sahroni

BANYUWANGI,poskota.net – Diduga ada praktek penghasutan massa dalam kasus perusakan di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Karena perusakan yang diawali dengan aksi penghadangan kendaraan tersebut disinyalir dimotori oleh sejumlah oknum yang tidak memiliki legal standing.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu diingat, penghadangan kendaraan dengan menghadirkan massa adalah bentuk pembangkangan terhadap Maklumat Kapolri terkait Covid-19,” katanya, Minggu (29/3/2020).

Menurut Abdillah, sapaan akrab H Abdillah Rafsanjani, virus Corona adalah bencana nasional, bahkan dunia. Dan yang berhak untuk menerapkan pemberlakukan keadaan darurat adalah negara. Maka harus dipahami oleh masyarakat, yang berhak untuk memberikan peringatan kepada siapa pun adalah aparat negara.

“Jadi terkait penghadangan armada kendaraan di Sumberagung, Pesanggaran, itu murni pidana. Aparat harus tegas jika tidak ingin kecolongan untuk wilayah lain,” ungkapnya.

Sesepuh Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi dan mantan Panglima Pasukan Berani Mati era Gus Dur ini, menjabarkan beberapa indikasi pidana atau pelanggaran hukum dalam aksi penghadangan kendaraan di pertigaan Lowi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Jumat lalu (27/3/2020). Pertama, gerakan massa diduga kuat dilakukan tanpa pemberitahuan kepada instansi terkait.

“Dan imbas gerakan, kini ada pihak lain yang dirugikan, hanya saja pihak yang dirugikan harus lapor,” jelasnya.

Kedua, masih Abdillah, gerakan mengumpulkan massa disaat situasi darurat Covid-19, jelas sebuah bentuk pembangkangan terhadap penegakan hukum dan rasa keamanan masyarakat. Dikhawatirkan justru kelompok massa ini yang justru akan menularkan virus Corona di wilayah Sumberagung.

“Langkah preventif memang harus dilakukan oleh pihak kepolisian, kecuali situasi memaksa, Undang-Undang darurat harus ditegakan. Dan jika tidak ada kewenangan melakukan penegakan hukum, tapi berbuat dengan dalih menegakan hukum, itu namanya main hakim sendiri,” ulas Abdillah.

Yang perlu digaris bawahi, saat oknum tidak berwenang melakukan ajakan menghadang kendaraan dengan dalih mencegah penyebaran virus Corona, patut diduga itu adalah upaya penghasutan kepada masyarakat. Mengingat warga sudah cukup resah dengan penyebaran Covid-19. Dan ketika mendapat kabar tentang virus Corona, sudah tentu akan simpati dan ikut tergerak.

“Patut diduga sebuah tindakan penghasutan, unsurnya, yang mengajak tidak memiliki legal standing, massa terprovokasi dan melakukan tindakan pidana, dilakukan dimuka umum, dilakukan secara massal dan ada kerugian materiil,” kata Abdillah.

“Karena yang memiliki legal standing terait virus Corona ini adalah Dinas Kesehatan dan Kepolisian,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada Kamis malam (26/3/2020) hingga Jumat siang (27/3/2020) sekelompok massa melakukan penghadangan kendaraan di pertigaan Lowi, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolri, Polresta Banyuwangi, membubarkan kerumunan massa tersebut.

Diduga tidak terima, massa berubah anarkis. Mereka melakukan pelemparan batu. Akibatnya 13 rumah warga, 2 mobil dan lebih dari 60 unit motor dikabarkan mengami kerusakan. Kasus ini sedang dalam penanganan petugas kepolisian.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:13 WIB

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:40 WIB

Semarak Sambut 1 Muharam Warga Masyarakat Sindang Mukti Pawai Obor

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:36 WIB

Kelulusan di SMKN1 Panumbangan Berlangsung Sederhana

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Disnaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:11 WIB

Kadis DPMD Peningkatan Pelayanan Publik Untuk Lembaga Desa

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Berita Terbaru

Berita Ciamis

Ribuan Warga Ciamis Ikuti Jalan Sehat di Alun Alun Ciamis

Minggu, 29 Jun 2025 - 10:13 WIB