UPTD Samsat Kelapa Dua, Di Kepgub 286 Tahun 2025. Target PAD Capai Insya Allah 150 Milyar — poskota.net
instagram youtube
logo

UPTD Samsat Kelapa Dua, Di Kepgub 286 Tahun 2025. Target PAD Capai Insya Allah 150 Milyar

Senin, 7 Juli 2025 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang ,Poskota,Net- Dengan Perpanjangan Keputusan Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, Pertanggal 30 Juni Hingga 31 Oktober 2025. Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kelapa Dua terkait di hapusnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hasil Pendapatan Daerah mencapai 133 Milyar lebih pada pertanggal 1 Juli 2025. Senin (07/07/2025)

Realisasi dari Kep Gub Nomor 170 tahun 2025. Tanggal 10 April sampai 30 Juni 2025, Samsat Kelapa dua sebanyak Kendaraan roda empat 37.839 dan Kendaraan roda dua 117.824 unit, Total kendaraan155.663 unit yang telah membayar PKB di tahun 2025 – 2026.

Menurut Kepala UPT Samsat Kelapa Dua.
Ahmad Baihaqi, SH. Samsat Kelapa dua meliputi 10 Kecamatan, 5 wilayah Utara dan 5 wilayah selatan dengan miliki 6 gerai serta 2 kendaraan mobil operasional siap melayani masyarakat untuk membayar pajak, tuturnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah, Masyarakat yang wajib pajak pada saat Kepgub 170 tahun 2025 Samsat Kelapa 2, mencapai Pendapatan Hasil Daerah (PAD), hasil informasi pihak Bank Banten kita mendapatkan 133 milyar lebih dari kendaraan bermotor Roda 2 dan Roda 4, total mencapai sebanyak 155.663 unit Kendaraan,” ungkap Baihaqi.

Kendati demikian, dengan diterbitkan Kepgub 286 Tahun 2025, Baihaqi menjelaskan. Dirinya telah menambahkan loket pembayaran, agar efektif mengurangi antrian dalam pelayanan kepada masyarakat yang akan di memanfaatkan dalam pemutihan pajak kendaraan di Samsat Kelapa dua ini, jelasnya. Rabu Lalu (02/07).

“Saya berharap dengan diterbitkan Kepgub ini, masyarakat bisa taat membayar pajak serta manfaatkan program pemerintah Provinsi Banten seperti Mutasi, PKB, SWDKLLJ, dengan aturan yang berlaku, agar kendaraan kita aman serta tersistem oleh PSI, imbuhnya

Lanjutnya, Ia berharap. Perpanjang Keputusan Gubernur Nomor 268 Tahun 2025, bagian dari mamentum masyarakat bisa menghidupkan kendaraan kembali baik Nomor Kendaraan bermotor dan Pajak. Sebelum masa berlaku berakhir di tanggal 31 Oktober 2025. Jangan ragu warga taat pajak silakan boleh datang ke gerai yang kita sediakan apabila kurang informasi terkait Kepgub 268 Tahun 2025, Kita siap melayani serta menjelaskan sesuai aturan yang berlaku. Pungkasnya (ilham)/KJK)

Berita Terkait

Perubahan KUA-PPAS 2025 Disepakati, Banang Sampaikan Beberapa Catatan
SMKN 2 Kabupaten Tangerang Digeruduk Ibu Ibu Warga Sepatan Dengan Teriakan dan Histeris
Peduli Sesama, Polsek Ciledug Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir
Ketua DPAC BPPKB Banten Kecamatan Kosambi Resmikan Ketua DPRT Dadap, Ingatkan Pentingnya Taat Aturan
Kecamatan Ciledug, Minta Dinas Terkait Tindak Tegas Kabel Udara Di Sudimara Selatan
LPM Kelurahan Kebon Besar Menyambut Baik Kegiatan CSR Sunatan Massal di PT. Mayora Indah Tbk Region Batuceper
Kebersamaan UPTD PPD Kelapa Dua dan KJK Tangerang Raya
Live Musik Di Culinary Permata, Di keluhkan Warga Taman Okynawa: Suara Keras Hingga Ganggu Istirahat
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:40 WIB

Resmikan Toko Oleh-oleh di DPRD,Ketua Dekranasda Cing Ikah Berharap Depok Naik Kelas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 19:21 WIB

Lewat Ikabento Hamzah Dorong UMKM

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:54 WIB

Terapkan Teknologi Johkasou UPER Jadi Kampus Pertama Kelola Limbah Secara Cerdas

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:12 WIB

Pj Sekda Depok Nilai Wajar Terkait Silpa, Berikut Tanggapan F- PKB

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:38 WIB

UPER Terima Hibah Sofware Kelistrikan,Berikut Penjelasan PT Siemens

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:31 WIB

Kantor Pertanahan Depok Kebut di 2025 Selesaikan 850 Sertifikat Tanah PTSL

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:11 WIB

Kota Tangerang dikepung banjir, ARDO : “Pemkot mau upgrade program jadi 4G ?”

Senin, 7 Juli 2025 - 21:52 WIB

Aditya Minta Disdik Gandeng Disduk Capil Untuk Program SPMB Berikutnya

Berita Terbaru

Berita Pemkab Tangerang

Perubahan KUA-PPAS 2025 Disepakati, Banang Sampaikan Beberapa Catatan

Selasa, 15 Jul 2025 - 22:44 WIB