Ciamis,Poskota,Net-Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Ciamis melakukan silaturahmi sekaligus audiensi bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Senin (7/7/2025),
Dalam Pertemuan ini membahas penguatan peran pendidikan keagamaan dasar melalui Madrasah Diniyah, serta mendorong implementasi kebijakan yang sudah lama diatur dalam regulasi daerah.
Wakil Ketua FKDT Ciamis, KH. Wawan Malik Marwan dalam audiensi tersebut menagih janji politik Bupati Ciamis yang sekarang menjabat dan janji politik Bupati sebelum nya, yang telah menginstruksikan pentingnya menjadikan ijazah Madrasah Diniyah sebagai salah satu syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB), khususnya di tingkat SMP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menekankan perlunya keseragaman penerapan kebijakan tersebut di seluruh sekolah formal yang ada di Ciamis, baik negeri maupun swasta.
“Kami berharap ada edaran resmi dari Dinas Pendidikan kepada seluruh sekolah, agar penerapan ijazah Diniyah ini berlaku merata. Bukan hanya di SMP, tapi juga menyesuaikan jenjangnya, misalnya dari TK ke SD, SD ke SMP, dan seterusnya,” ujar KH. Wawan.
Ia juga mengingatkan bahwa hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Ciamis Nomor 35A Tahun 2015, sebagai petunjuk pelaksanaan dari Perda Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian diubah menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Diniyah, dimana dalam aturan tersebut disebutkan bahwa siswa sekolah diwajibkan mengikuti pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Menanggapi aspirasi FKDT, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Erwan Darmawan menyampaikan apresiasi atas komitmen FKDT dalam memperjuangkan pendidikan agama di daerah.
Ia menyebutkan bahwa secara pribadi mendukung pentingnya memperkuat pendidikan agama bagi peserta didik.
“Saya sudah menyiapkan tiga konsep alternatif untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati. Secara pribadi saya sejalan, apalagi Ciamis punya kultur masyarakat yang religius. Di beberapa sekolah kita juga sudah menerapkan kegiatan salat Dhuha dan Zuhur berjamaah,” terang Erwan.
Namun, Erwan juga menegaskan bahwa wacana menjadikan ijazah Diniyah sebagai syarat formal PPDB masih perlu kajian hukum lebih lanjut, agar tidak bertentangan dengan regulasi pendidikan nasional.
“Saya akan pelajari kembali Perbup 35A Tahun 2015. Dan kami juga akan konsultasi dengan bagian hukum Pemerintah Daerah untuk memastikan langkah ini tidak menyalahi aturan,” imbuhnya.
Untuk itu Erwan meminta agar FKDT menyampaikan dukungan resmi dalam bentuk surat pernyataan dari berbagai pihak terkait, sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih kuat dan terstruktur,”pungkasnya.
(Lili Romli)