Tiga Orang Judi Pilkades Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi — poskota.net
instagram youtube
logo

Tiga Orang Judi Pilkades Kabupaten Tangerang Diringkus Polisi

Kamis, 28 November 2019 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Sumurung Silitonga

TANGERANG,poskota.net- Satgas Anti Judi Pilkades Polresta Tangerang meringkus 3 pelaku perjudian di Desa Jayanti dengan nilai taruhan sebesar Rp 10 Juta.

Ketiga pelaku yaitu berinisial T, S, dan K, yang merupakan tim sukses salah satu calon kepala desa.Kapolresta Tangerang, AKBP Adi Ary mengatakan, perjudian terbongkar setelah anggotanya mendeteksi gerak-gerik tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi K dan S ini nitip uang judinya sebesar 10 juta ke T dan ngomong nanti kalau jagoannya menang si T dapat komisi,” jelasnya, Rabu (27/11/2019).

Dari pemeriksaan itulah terungkap peran masing-masing tersangka. Menurut Adi, komisi yang didapat nantinya sebesar 10 persen.

“Nanti katanya dari 10 juta tersebut komisinya dapat 8 juta,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan perjudian ini karena bisa merugikan banyak orang.

“Ini nilainya sangat besar loh 10 juta, jadi sampai ini terjadi lagi. Artinya dia memanfaatkan kesempatan yang ada,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

SPMB Banten 2025 Dikeluhkan Warga, Posko PWI Tangerang Kebanjiran Aduan
Ketulusan di Balik Seragam: Polres Simalungun Hadir Menjawab Harapan Rakyat Lewat Bedah Rumah di Simalungun
Sentuhan Hati Ibu Bhayangkari Simalungun: Mendampingi Kapolres dalam Mengenang Jasa Pahlawan di TMP Nagur
Kapolres Simalungun Dukung Program Adhyaksa Go Green Melalui Penanaman Pohon Bersama di Parapat
Polres Simalungun Bagikan 150 Paket Sembako Gratis Untuk Lansia Dan Masyarakat Sambut Hut Bhayangkara Ke-79
Finny Widiyanti usulan akan di Pecat, Sutimah kami Syukuri
KPK Haramkan Pemberian Hadiah Untuk Guru,Begini Penjelasannya
Gelar Khotaman Angkatan ke-7 SMA/SMK Insan Kamil Tartilla di GSG Kec. Legok 2024/2025 Berlangsung Khidmat dan Meriah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 12:40 WIB

Pelatihan Menjahit ,Otomotif Tata Boga Melalui Dinaker Ciamis di Panumbangan

Rabu, 25 Juni 2025 - 20:11 WIB

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Senin, 23 Juni 2025 - 17:50 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Ribuan Ayam  Ini Penjelasan Petugas Damkar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:52 WIB

Ratusan Keluarga Menyambut Kedatangan Jemaah Haji Kloter 19 

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:35 WIB

Korpri Berikan Uang Kadeudeuh ke ASN Purna Tugas & Wapat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:47 WIB

Bupati Ciamis Kembali Serahkan Alsintan Pertanian Ke Kelompok Tani

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:45 WIB

Endin Lidiniah Bupati Geram ke KCD Dimana Tanggung Jawab Dewan Pendidikan

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:03 WIB

Bupati Ciamis Ungkap Kekecewaanya Terhadap KCD di Acara Expo Pendidikan

Berita Terbaru

Berita Dewan

Komisi II DPD Kota Tangerang BPJS Dapat Mempermudah Masyarakat

Kamis, 26 Jun 2025 - 08:52 WIB

Berita Ciamis

Apresiiasi Ajang Rumah Kependudukan Tahun 2025 di Payung Agung

Rabu, 25 Jun 2025 - 20:11 WIB