Poto,Doc,Poskota,Net-Kabiro Ciamis
Ciamis,Poskota,Net- Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Ciamis Polda Jabar kembali berhasil ungkap kejahatan pencabulan ‘persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Ciamis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., dalam Konferensi Pers di Mako Polres pada Rabu (23/7/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers , Kapolres didampingi oleh Wakapolres Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Reskrim AKP Carsono, S.H., serta Kasi Propam IPTU Haryanto, beserta jajaran anggota lainnya.
Pada keterangan pers Kapolres Ciamis AKBP ,H,Hidayatulloh SH, SIK ,menjelaskan Jajaran polres ciamis berhasil ungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Dusun Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis ,”ungkspnya.
Menurut Kapolres Ciamis tersangka berinisial YNR, usia 22 tahun, warga Kecamatan Lumbung, melakukan aksinya bejatnya dengan cara modus membujuk korban menggunakan iming-iming tanggung jawab agar korban mau disetubuhi dan dicabuli. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. ujarnya.
Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa, pakaian milik korban dan satu unit handphone milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal lima belas tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
AKBP Hidayatullah menegaskan bahwa pihaknya akan terus serius menangani setiap bentuk kejahatan seksual terhadap anak karena berdampak serius terhadap masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk komitmen Polres Ciamis dalam menjamin rasa aman di tengah masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa, ” tegasnya.
Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Lumbung Rukmana (47), menyatakan bahwa masyarakat merasa lebih percaya terhadap penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Kami mendukung penuh langkah tegas Polres Ciamis. Semoga ini memberi efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang, ” tuturnya.
(Lili Romli)