Tangerang,Poskota,Net – Ketua Paguyuban Pasar Lembang, Amri Suwardi, mempertanyakan langkah Kecamatan Ciledug dalam menyurati sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa melibatkan pengurus RT/RW dan perwakilan pedagang pasar setempat.
Surat bernomor B/82/500.6.17.3/VII/2025 yang diterbitkan pada 14 Juli 2025 oleh Camat Ciledug, H. Ayi Nuryadin, mengundang sejumlah ormas untuk menghadiri sosialisasi gerakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Lembang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Tangerang tentang penataan kota berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut, undangan hanya ditujukan kepada Ketua Forkabi, Pemuda Pancasila, BPPKB, FBR, GRIB, dan JBB se-Kecamatan Ciledug. Namun, tak disebutkan pelibatan pengurus RT/RW maupun perwakilan dari Paguyuban Pasar Lembang.
“Kami yang berada di wilayah sini, khususnya para pengurus RT dan RW, kenapa tidak dilibatkan? Padahal kami yang berinteraksi langsung dengan para pedagang,” kata Amri, Sabtu (26/07/2025).
Amri juga menegaskan bahwa para pedagang di Pasar Lembang telah membentuk Paguyuban Pasar Lembang, yang anggotanya merupakan pedagang tetap dan telah menempati area pasar selama puluhan tahun.
“Ada apa ini? Apa Camat Ciledug tidak tahu keberadaan Paguyuban kami di sini?” ujar Amri heran.
Di tengah kekhawatiran itu, para pedagang juga menerima surat dari PT Ciledug Lestari yang meminta agar seluruh pedagang dan warga segera mengosongkan lahan. Surat bernomor H/008/VII/2025/CL, yang diterbitkan pada 15 Juli 2025, menyebut rencana perusahaan untuk melakukan pemagaran atas lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Namun, Amri menyayangkan tidak adanya tanda tangan maupun stempel resmi perusahaan dalam surat tersebut, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai keabsahannya.
“Kami telusuri alamat PT Ciledug Lestari, tapi ternyata hanya sebuah toko material yang menjual alat bangunan biasa. Bukan kantor perusahaan,” jelasnya.
Dalam rapat internal Paguyuban Pasar Lembang, seluruh anggota menyepakati untuk menertibkan sendiri aktivitas jual beli, termasuk tidak lagi menggunakan bahu jalan serta menjaga kebersihan lingkungan pasar.
“Kami sepakat berdagang tidak sampai ke bahu jalan, dan menjaga kebersihan pasar. Jadi tidak ada alasan untuk menertibkan secara represif,” tegas Amri.
Menanggapi klaim kepemilikan lahan oleh pihak tertentu, Amri mendesak agar surat-surat resmi yang menjadi dasar klaim tersebut ditunjukkan kepada para pedagang agar tidak menimbulkan keresahan.
“Kami hanya ingin berdagang dengan tenang, tertib, dan tidak membuat resah masyarakat. Kalau memang ada dasar kepemilikan, mohon ditunjukkan secara terbuka,” pungkasnya.
(Ilham)
Penulis: RED/KJK DPP
Sumber: Penguyubannya Pasar Lembang Cileduk Kota Tangerang