Poto,Doc,Poskota,Net-Kabiro Ciamis
Ciamis,Poskota,Net-Kepolisian Negara Republik Indonesia ,kepolisian Polres Resort, Polres Ciamis,Polda Jabar Ciamis, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Terungkapnya kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut yang dilakukan oleh pasangan suami istri di Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis , berkat keras tim , demikian diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah dalam Konferensi Pers pada Rabu (6/8/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus terungkap Berkat laporan H S. pada 4 Juni 2025, korban pencurian di sebuah hotel di kawasan Cisaga, Kabupaten Ciamis
AKBP Hidayatullah menjelaskan , dalam lapirannya ,korban kehilangan satu unit mobil Suzuki Grand Vitara warna ungu metalik, sebuah handphone Oppo A3X, serta uang tunai sebesar Rp2,3 juta,” ungkapnya.
Diduga Pelaku perempuan bernama( A W) mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban dan Ia dalam keterangannya mengaku sedang hamil delapan bulan dan Ia ditunggal pergi suaminya ujar,” AKBP Hidayatullah.
Ia kemudian mengajak korban bertemu di Stasiun Ciamis dan menginap bersama di Hotel Cisaga Indah.
“Pada saat korban tertidur lelap sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mengambil kunci mobil, ponsel, dan uang tunai milik korban, lalu membawa kabur mobil tersebut,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (6/8/2025).
Aksi tersebut ternyata sudah direncanakan dengan suaminya yakni Tandy Winata Sukirman, yang merupakan pelaku kedua.
Setelah berhasil membawa kabur barang curian, Ayu menyerahkan semuanya kepada Tandy yang telah menunggu di sekitar lokasi.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain Satu unit mobil Suzuki Grand Vitara tahun 2006 berikut STNK dan kunci kontak, Dua unit ponsel (POCO X5 dan OPPO Reno7).
Menurut AKBP Hidayatullah, penangkapan pelaku dilakukan pada 26 Juli 2025 di wilayah Cimahi Selatan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa pencurian dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, terutama untuk biaya persalinan, sementara Tandy juga diketahui memiliki kebiasaan berjudi online.
“Perkara ini akan terus kembangkan kasus ini dan menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kejahatan akan diproses sesuai hukum. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas AKBP Hidayatullah.
Sementara itu, pelaku laki-laki, Tandy, telah dilakukan penahanan.
Saat ini (A W ) baru melahirkan sekitar satu bulan tidak dilakukan penahanan, namun proses hukum akan tetap berjalan,” pungkasnya.
(Lili Romli)
(Sumber ) Liputan langsung.