Baringin Raya PosKota Net
Selasa 19 Agustus 2025 Kota Baringin Raya, Kelurahan Baringin Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, sudah hampir tiga tahun menghadapi masalah serius terkait penerangan jalan umum (PJU). Menurut warga setempat, terdapat 14 titik PJU yang tidak pernah hidup sama sekali. Keadaan ini semakin memperburuk situasi ketika para pelanggan tetapnya membayar biaya PJU setiap bulan. Jika terlambat membayar tagihan, sambungan PJU mereka akan diputus, sebuah ketentuan yang sangat memberatkan masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak mengerti, kami membayarnya untuk PJU, tetapi nyatanya semua lampu di jalan mati,” keluh Marga Damanik, salah satu warga yang terpaksa mengeluarkan uang setiap bulannya tanpa mendapatkan manfaat apa pun. Hal senada diungkapkan oleh Marga Sumbayak, yang menandaskan bahwa masyarakat Baringin Raya merasa tertipu dan dirugikan karena harus membayar layanan yang tidak mereka terima.
Tokoh masyarakat setempat, saat diwawancarai oleh PosKota pada Selasa, 19 Agustus 2025, menyatakan, “Kami sudah sangat rugi jika ini terus dibiarkan. Jika pihak-pihak terkait tidak segera mengambil tindakan, kami akan mempertimbangkan untuk menindaklanjuti masalah ini ke jalur hukum.” Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan warga dalam menangani masalah ini, terutama ketika merujuk kepada Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999, yang mengatur tentang tarif serta hak konsumen, termasuk unsur pidana bagi penyedia layanan yang gagal memenuhi kewajibannya.
Kondisi ini jelas menunjukkan adanya ketidakadilan yang dialami oleh masyarakat Baringin Raya. Mereka berhak mendapatkan penerangan yang layak dan sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan. Diharapkan, pemerintah daerah dan pihak terkait dapat segera menanggapi keluhan ini agar situasi yang merugikan masyarakat tidak berlarut-larut.
(Jhon E pS)