Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Jembatan Merah, Korban Alami Luka Parah — poskota.net
instagram youtube
logo

Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Jembatan Merah, Korban Alami Luka Parah

Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Poskota,Net – Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah yang terjadi di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Rabu (30/7/2025) dini hari.

Satu orang pelaku berinisial M R alias Danco (21) berhasil ditangkap saat nongkrong di sebuah bengkel kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sore.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil kami amankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” ujar Jauhari, Senin malam (18/8/2025).

Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, S.H., M.H, menambahkan, tawuran bermula dari ajakan duel melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja.

“Mereka saling tantang di Instagram. Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (30/07/2025). Saat itulah korban maju paling depan membawa clurit hingga duel dengan lawan, namun akhirnya korban mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.

Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lain yang terlibat.

“Selain Danco, masih ada lima orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ungkap Zainal.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa celana dan helm yang digunakan saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, bagi masyarakat yang melihat, mengetahui adanya aksi tawuran atau gangguan kamtibmas segera hubungi call center 110 bebas pulsa.

“Kami harap orang tua lebih peduli terhadap pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus ke dalam aksi kekerasan seperti ini. Tawuran tidak hanya merugikan orang lain, tapi juga masa depan pelakunya sendiri,” pungkas Kapolres Jauhari.

(Ilham)

Berita Terkait

Polsek Perdagangan Jajaran Polres Simalungun Tunjukkan Kinerja Optimal dalam Menjaga Kamtibmas Melalui Upacara HUT RI ke-80
Polsek Tanah Jawa Sukses Gelar Upacara Aubade HUT RI ke-80, Perkuat Kamtibmas di Wilayah Simalungun
Bersama Aparatur Desa, Polsek Pakuhaji Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih ke Nelayan
Polsek Tanah Jawa Wujudkan Polri Dekat dengan Rakyat, Gelar Minggu Kasih dan Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Tanah Jawa Sukses Ciptakan Kamtibmas Kondusif Melalui Blue Light Patrol, Nol Kejahatan Jalanan dan Pelanggaran Lalu Lintas
Polsek Panjalu Polres Ciamis Meringkus Penadah Hasil Pencurian Ranmor di Ciomas
AKBP Marganda Aritonang Perkuat Soliditas Organisasi Melalui Acara Pisah Sambut Pejabat Strategis
Polres Simalungun Tingkatkan Kinerja Kamtibmas Melalui Serah Terima Jabatan Strategis 8 Pejabat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Gema Sadhana Banten Gaungkan Persatuan dan Keadilan Sosial Lewat Audiensi dengan DPP

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 21:12 WIB

PD Pewarna Banten Adakan Diskusi Lintas Agama ” Merdeka dan Bebas dari Intoleransi” 

Jumat, 15 Agustus 2025 - 23:58 WIB

IPTI Banten Bersama STABN Sriwijaya Gelar Kuliah Umum Sambut HUT ke-80 RI

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:56 WIB

Meriahkan HUT RI ke 80, BPN Kota Depok Gelar Berbagai Macam Lomba

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:52 WIB

DPRD Kota Depok Gelar Sidang Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Tumbuhkan Rasa Nasionalisme Siswanto Berharap,Pemkot Putar Lagu Indonesia Raya di Lampu Merah.

Rabu, 13 Agustus 2025 - 22:37 WIB

Pengangkatan Pejabat Penting Di Tubuh Bank BJB Pusat Diduga Sarat Konflik Kepetingan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Gawat DLHK Tak Miliki Alat Sama Sekali Untuk Cek Kwalitas Tanah dan Udara.

Berita Terbaru

Pendidikan

Merah Putih Berkibar, Semangat Juang Tarakanita Tubaba Berkobar

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:33 WIB

Berita Ciamis

Pelantikan DPD Nasdem Muncul Dua Nama Calon Wakil Bupati Ciamis

Rabu, 20 Agu 2025 - 21:15 WIB

Berita Simalungun sekitarnya

*Ketua TP PKK Simalungun Panen Sawi di Pekarangan Rumah, Dibagikan ke Masyarakat Sekitar*

Rabu, 20 Agu 2025 - 15:48 WIB

pU

Berita Ciamis

Bupati Ciamis Soroti Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 20 Agu 2025 - 13:56 WIB