Presiden RI Tetapkan Status Darurat Kesehatan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar — poskota.net
instagram youtube
logo

Presiden RI Tetapkan Status Darurat Kesehatan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Selasa, 31 Maret 2020 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Patupa Pakpahan.

BEKASI,poskota.net- Dikutip dari media streaming yang disiarkan secara langsung pada Selasa, (31/3/2020) sekitar jam 15.10 WIB Presiden RI Ir.H.Joko Widodo dari Istana kepresidenan Bogor mengumumkan bahwa pemerintah NKRI menerapkan Kedaruratan Kesehatan dan Pembatasan Sosial Beskala Besar.

Hal ini merujuk pada UU No.6 Th 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diperkuat oleh PP serta Kepres yang telah ditandatangani oleh presiden. Oleh karena itu dengan diterapkannya status ini maka pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan harus merujuk dengan ketentuan pusat serta bekerjasama dalam penerapan kebijakan pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jokowi menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi langkah pemerintah untuk menangani semakin meluasnnya dampak VIRUS COVID-19 serta menjadi dasar hukum aparat keamanan yaitu Polri dan TNi dapat bertindak tegas.

Disisi lain untuk mendukung kebijakan ini masyarakat diharapkan dapat memahami serta mematuhi setiap kebijakan disisi lain presiden menegaskan untuk menanggulangi dampak kebijakan pemerintah per April 2020 pemerintah mengeluarkan anggaran untuk PKH dari 2,4jt/th menjadi 3jt/th (ibu hami) ,anak usia dini 3jt/th, kartu sembako dari Rp.150.000 menjadi Rp.200.000 per bulan selama 9 bulan dengan total penerima naik dari 5,2jt menjadi 20 juta.

Sementara program kartu prakerja menerima anggaran Rp.650.000 sd Rp.1jt/ bulan dengan total penerima 5,6 jt orang selama 4 bulan serta kebijakan lainnya. Untuk mengurangi dampak COVID-19 khususnya kaum marginal pemerintah menggratiskan listrik dengan daya 450KWH dan diskon 50 persen bagi daya 900 KWH selama 4 bulan.

Khusus bagi pelaku UKM serta pelerja informal sesuai keputusan OJK pinjaman sementara di reschedul serta mendapat keringanan.

Dengan semua kebijakan yang dibuat oleh pemerintah masyarakat diharapkan mematuhi peraturan serta himbauan pemerintah baik dari pusat maupun daerah masing masing untuk menanggulangi bencana virus COVID-19 serta tetap tinggal dirumah, bekerja dari rumah serta berdoa dirumah serta pola hidup bersih.

Berita Terkait

⁠Kasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikir-pikir Tempuh Jalur Hukum
Presiden RI Prabowo Subianto Meledak di Hadapan Hakim: “Percuma Polisi TNI Hebat, Koruptor Lolos di Pengadilan
Tega Bayi dibuang Hingga Tidak Bernyawa
Tingkatkan Jiwa Wirausaha dan Peduli Lingkungan, Universitas Mercu Buana Gelar Pelatihan di SMK Bina Insan Mandiri Jakarta Barat
iming – Iming Bisa Masukan Polisi Oknum Brimob Mabes Polri Akui Terima Uang Ratusan Juta
Tempat Hiburan Malam di Tangsel dan Kabupaten Tangerang Perlu Pengawasan Kuat Tanpa Narkoba
Melawan Narkoba, GNB Banten Siap Jadi Garda Terdepan Bersama BNNP Banten
KUNJUNGAN WAPRES, KETUA DEN LUHUT BINSAR PANJAITAN DUKUNG Kawasan Pertanian Terpadu SAMOSIR TURUN LANGSUNG TINJAU LOKASI
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:54 WIB

KPK Gelar Bimtek, Seluruh Pasangan Wajib Tau, Berikut Penjelasan Hamzah

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:49 WIB

Yeti : Peran Keluarga Kunci Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:45 WIB

Sambangi DPRD Kota Depok, Ini Yang Lakukan KPK

Senin, 23 Juni 2025 - 17:21 WIB

Pemerintah Kota Depok Kebut Sekolah Rintisan Gratis,Berikut Penjelasannya

Minggu, 22 Juni 2025 - 13:32 WIB

Luar Biasa Walikota dan Wakil Walikota Depok Bergabung Bersama Ribuan Massa Dalam Depok Run Fest 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:46 WIB

Kawal SPMB KPMP Kirim Pasukan Siluman, Pantau, Ambil Gambar dan Sikat Berikut Penjelasannya.

Selasa, 17 Juni 2025 - 09:47 WIB

Cara Jitu Indra Jaya Tuntaskan Anak Putus Sekolah di Kota Depok,Berikut Penjelasannya

Senin, 16 Juni 2025 - 16:04 WIB

Pastikan Ketahanan Pangan Tetap Terjaga di Depok,Komisi B Dorong pembentukan BUMD, Berikut Penjelasannya

Berita Terbaru