Tangerang,Poskota,Net, – Setelah Polsek Neglasari berhasil mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G yang berkedok toko kosmetik di Jalan Jembatan Baru, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (10/9/2025) lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama AM alias Jali (28), warga Aceh Utara, beserta ratusan butir obat terlarang berbagai jenis.
Salah satu wartawan, Fiqri, yang hendak mencoba mengkonfirmasi prihal kasus penangkapan penjualan obat-obatan terlarang di wilayahnya tersebut, sangat di sayangkan respon Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi yang dinilai enggan menemuinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan “padahal sedang ada kegiatan tebus sembako murah (GPM) Kapolsek Neglasari berada di tempat (Polsek Neglasari-red), Jelang beberapa menit ketika teman wartawan Dateng AKP Imron mas’adi menghilang,” ucapnya
Padahal kami hanya ingin mempertanyakan tindak lanjut akan kasus tersebut.
Fiqri sangat menyayangkan sikap Kapolsek Neglasari yang enggan menemuinya dan kawan kawan wartawan yang lain.
“Jelas UUD No.40 Tahun 1999 Bab VIII pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak RP.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah),” tegasnya.
Sementara itu, AKP Prapto, Humas Polres Metro Tangerang Kota, saat dikonfirmasi prihal pelaku pengedar obat-obatan terlarang tersebut, dirinya menegaskan Polres Metro Tangerang Kota, akan tegas secara hukum.
” Akan kita tindak tegas, saat ini sedang proses tindak lanjut,” ujarnya.
Dirinya juga menghimbau, kepada masyarakat, untuk dapat bersinergi dan segera melaporkan jika adanya hal serupa.
“Bisa segera melaporkan atau menginformasikan kepada kami atau polsek setempat, agar segera di tindak lanjuti,” tuturnya.
(Fiqri)