Ciamis,Poskota,Net- Pekerjaan proyek rehabilitasi Toilet SDN1 Darmaraja Kecamatan Lumbung Kabupaten Ciamis menjadi sorotan , pasalnya pekerjaan rehabioitasi Toilet tersebut diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pekerjaan rehabilitasi Toilet tersebut di biayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2025.
Pantauan awak media di lokasi, pada Senin (8/9/2025) Pekerjaan rehabilutasi Toilet SDN 1 Darmaraja,, ada beberapa kejanggalan menjadi sorotan fublik , pengerjaan rehabilitasi Toilet yang dikerjakan dengan swakelola tersebut, diduga tidak sesuai RAB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penerapan tulangan besi kolom untuk tiang diduga mengunakan besi 8 , sedangkan di dalam gambar terlihat tulangan besi harus menggunakan besi 10,
Selain itu bahan material bangunan seperti bata merah yang digunakan diduga itu menggunakan bata bekas.
Dalam Papan Informasi Proyek
Rehabilitasi Toilet tersebut di kerjakan Secara Swakelola dengan nomor kontrak 027/141/SP-PPKSD/DAU/DISDIK.02/2025 dan 027/142/SPMK-PPKSD/DAU/DISDIK.02/2025/20 AGUSTUS 2025
Anggaran Biaya Pekerjaan Rehabilitasi WC/ Toiiet SDN1 Darmaraja Kecamatan Lumbung sebesar Rp 47.500.000,00.
Kepala sekolah SDN 1 Darmaraja Sahrul Ketika dikonfirmasi mengatakan,” pekerjaan pembangunan rehab WC/Toilet , menurutnya semuanya sudah di serahkan ke Konsultan yang di tunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis.
Untuk itu masalah teknik dan pelaksanaan pengerjaan ,Sahrul menyebutkan segala pelaksanaan pekerjaan sudah di kontrol konsultan ,” ungkapnya.
Terkait menggunakan besi yang tidak sesuai gambar dia mengatakan , pekerjaan itu di maksimalkan karena dananya yang minim dan terbatas,” ujarnya
” Ya karena ini rehab jadi banyak pekerjaan yang di luar dugaan yang tidak terkontrol sebelumnya padahal banyak sekali yang rusak jadi banyak tambahan yang harus di rehabnya, dan ini juga di sesuaikan dengan anggaran yang ada,” tambahnya.
Ditempat terpisah Anan Angdidi salah satu warga Mengatakan, ” Bila pekerjaan tidak sesuai RAB, Gambar maupun Spek jelas melanggar aturan, Apalagi dalam RAB sudah tercantum biaya pembelian Material dan lama pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan.
“Kalau memakai bata bekas otomatis kualitas pekerjaan diragukan dan anggaran untuk pembelian bata dan Material lainnya harus di pertanyakan, apalagi ini Swakelola, yang harus sinergi antara P2S dan pihak Sekolah ,” Tandasnya.
(L,Romli)