Laporan : Johannes Hutagaol
BEKASI,poskota.net- Pemkot Bekasi menetapkan tempat pemakaman umum (TPU) Padurenan Mustikajaya Bekasi sebagai tempat untuk memakamkan korban virus corona.
Keputusan itu tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 469/2320/SETDA.TU pada 30 Maret 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lokasi pemakaman pasien covid-19 di TPU Pedurenan khusus warga Kota Bekasi,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis (02/04)
Dikatakannya pemakaman pasien covid-19 sesuai dengan standar keamanan medis yang sesuai. Petugas medis diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, mulai dari pakaian, sarung tangan, kacamata, sepatu dan penutup kepala.
“Semua dilakukan sesuai standar kesehatan yagn sesuai. Kita ikuti SOP,” paparnya.
“Jadi kalau pihak keluarga ingin melihat jasad harus dilengkapi alat pelindung diri yang lengkap, sebelum jenazah dimasukan ke kantong mayat,” tutupnya.