Laporan Lili Romli
Ciamis,Poskota,Net-Diduga pelaku pembuang bayi perempuan d salah satu gubuk/saung di Dusun Nanggeleng Desa Payungagung Kecamatan Panumbangan pada sabtu tgl 27 lalu, akhirnya terungkap..
“A,M” Terduga pelaku masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun ,Demikian di ungkapkan “Kapolres Ciamis melalui keterangan Kasatreskrim Polres Ciamis ,AKP Joko Prihatin SH, pada wartawan Jumat (2/8/2024)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk tersangka sendiri ,AKP Joko menyebutkan ,karena tersangka pelaku masih dibawah umur sementara tersangka di titipkan di yayasan untuk proses penyelidikan,” ungkapnya.
AKP Joko menjelaskan, pengungkapan tersangka pembuang bayi tersebut terungkap ,setelah kita melakukan penyelidikan dan menggumpulkan barang bukti akhirnya pada tgl 30 juli 2024 pelaku tersebut bisa di amankan oleh jajaran Polres Ciamis Polda jabar,” jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan sementara menurut AKP Joko, kenapa tersangka membuang bayi di gubuk/saung di Dusun Nanggeleng Desa Payungagung ,tersangka AM menjelaskan , karena malu hasil hubungan gelap dengan pacarnya,yang baru kenal beberapa hari saja,” ujarnya.
Untuk selanjutnya meskipun tersangka masih di dibawah umur ,tapi proses hukum tetap berjalan, tetapi tidak dlakukan penahanan “karena tersangka masih di bawah umur untuk sementara tersangka di titipkan di yayasan,” Pungkasnya.